KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Selisih pencantuman Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 dalam dokumen perubahan anggaran Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian DPRD. Nilainya mencapai sekitar Rp27,78 miliar.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kutim yang berlangsung Jumat (25/9) lalu. Rapat tersebut salah satunya membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026.
Baca Juga: Bupati Kutim Minta Generasi Muda Mempersiapkan Diri Hadapi Investasi Besar
Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mempertanyakan angka penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA 2025. Dalam dokumen P-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan dari SiLPA tercatat Rp44.000.422.734.
Sementara berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Kutim untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, SiLPA tercatat Rp71.777.005.971,95. Laporan tersebut telah menjadi bagian dari laporan keuangan Pemkab Kutim yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Antrean BBM Bersubsidi di Paser Marak hingga Memicu Keributan, Pemkab Minta Ketegasan APH
Perbedaan kedua angka tersebut mencapai Rp27.776.583.237,95. "Saya ingin menanyakan kejelasan dan kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dengan dokumen perencanaan perubahan anggaran yang disepakati bersama DPRD," kata Faizal.
Dalam struktur P-PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp6,408 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp6,427 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sekitar Rp19 miliar.
Defisit kemudian ditutup melalui pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp44 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah Rp25 miliar. Pembiayaan neto menjadi Rp19 miliar, sama dengan nilai defisit. Dengan struktur tersebut, SiLPA tahun berkenaan tercatat nol.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis Kekinian, Perumda Manuntung Sukses Balikpapan Incar Pasar Pangan dan BBM
Faizal menilai perbedaan pencantuman SiLPA tersebut perlu mendapat penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Ia juga membandingkan dengan pola pencantuman SiLPA pada APBD 2025. Saat itu, penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya dicantumkan sebesar Rp113.997.418.271, atau hampir sama dengan realisasi SiLPA 2024 sebesar Rp113.997.418.271,78.
"Saya menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, khususnya BPKAD Kutai Timur," ujarnya.
Menurut Faizal, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah selisih tersebut berkaitan dengan penggunaan SiLPA dalam APBD murni 2026, penyesuaian pada perubahan anggaran, atau persoalan pencantuman data dalam dokumen kesepakatan.
"Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, saya ingin memastikan data penerimaan pembiayaan dalam perubahan anggaran sesuai dengan angka yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki