KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) berujung pada diamankannya tiga orang. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan pada Minggu (27/9) dini hari.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RR, TYS dan SH. Mereka terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Investasi Tembus Rp6,6 Triliun, Kubar Mantapkan Cetak Biru RUPM 2025–2045 Demi Nilai Tambah Lokal
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan pemantauan. “Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Reskrim melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi masyarakat datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di kawasan Gang Haji Lendang,” ujar Apriliando.
Saat pemantauan berlangsung, dua perempuan kemudian mendatangi laki-laki tersebut. Polisi yang melihat adanya aktivitas mencurigakan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan bersama sebuah korek gas.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bawaan salah satu perempuan. Polisi juga melakukan penggeledahan di salah satu kamar di Cafe Gendhis, yang berada di kawasan Gang Haji Lendang.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta peran masing-masing dalam dugaan perkara tersebut.
“Ketiga orang tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” katanya.
Penyidik Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diamankan masih berlangsung.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas Apriliando. (*)
Editor : Sukri Sikki