KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Perjuangan menuntut keterbukaan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) memasuki babak baru.
Pemohon informasi asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, kini menagih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Perjalanan sengketa informasi ini genap berlangsung selama empat tahun sejak pertama kali dimohonkan pada Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2022 lalu.
Kendati MA telah menolak kasasi Kementerian ESDM lewat Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 pada 7 Juli 2026, dokumen yang diminta belum juga diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga: Harga Daging Sapi di Samarinda Tembus Rp 165 Ribu, Pasokan Pakan Berkurang karena Kemarau
Erwin menuturkan pelaksanaan putusan tersebut justru tersendat oleh persoalan teknis birokrasi di meja administrasi kementerian. Saat mencoba mengakses portal resmi PPID Kementerian ESDM, akun miliknya terkendala nomor ponsel lama yang sudah tidak aktif dan sistem menolak pembaruan data.
"Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID," tegas Erwin, Senin (28/9).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan selembar berkas administratif. Persoalan utamanya terletak pada penghormatan lembaga negara terhadap putusan peradilan yang sah serta hak hidup masyarakat lingkar tambang.
"Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara, dan apakah warga yang tinggal di sekitar tambang berhak tahu apa yang dijanjikan perusahaan untuk lingkungannya," tandas Erwin.
Baca Juga: Atasi Sembelit Tanpa Obat, Ahli Bagikan Tips Makanan dan Minuman Melancarkan BAB
Sengketa dokumen tambang batu bara raksasa di Kutai Timur ini bergulir panjang melalui tiga tingkatan peradilan. Erwin memenangkan permohonan di Komisi Informasi Pusat pada 30 Juli 2025, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 November 2025 sebelum akhirnya berujung penolakan kasasi di MA.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan pemohon memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh dokumen lingkungan tersebut. Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat keterbukaan informasi guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik.
Erwin menjelaskan bahwa keberadaan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL sangat vital mengingat masa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021 dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Masyarakat di sekitar kawasan tambang membutuhkan instrumen pengawasan yang jelas. Tanpa dokumen ini, warga tidak dapat memastikan apakah komitmen pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan oleh perusahaan," terang Erwin.
Upaya Erwin menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM pada 10 September 2026 lalu hingga kini belum membuahkan jawaban resmi. Padahal, batas waktu 10 hari kerja yang diamanatkan Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah terlewati sejak 24 September 2026 tanpa pemberitahuan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Bongkar Alasan Harga Beras Naik, Pemkot Balikpapan Minta Distributor Buktikan Hal Ini
"Kementerian ESDM harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanpa membebani pemohon dengan syarat administratif tambahan yang berbelit-belit," tegasnya kembali.
Atas ketidakjelasan tersebut, Erwin berencana mengadukan Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut, sekaligus meminta Komisi Informasi Pusat aktif memantau jalannya eksekusi putusan hukum ini. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo