KALTIMPOST.ID-Sebanyak 19 paket diduga berisi sabu-sabu ditemukan polisi di sebuah rumah di Desa Masalap Raya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Barang tersebut disimpan dalam kotak kecil yang diletakkan di ventilasi pintu kamar.
Pengungkapan dilakukan personel Polsek Rantau Pulung, Senin (28/9) dini hari. Seorang pria berinisial AA diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Samuel Tarihoran mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan seorang laki-laki berinisial AA,” ujar Samuel.
Baca Juga: Korban Tagih Rp 1,7 Miliar dalam Kasus Notaris di Balikpapan, Janji Pengembalian Uang Belum Terealis
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan kotak kecil di ventilasi pintu kamar. Di dalamnya terdapat 19 plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 5,11 gram, termasuk plastik pembungkus.
Polisi juga menyita bong atau alat isap sabu, kotak penyimpanan, satu telepon seluler POCO X5, satu pak plastik klip bening, korek api, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem yang dikenal dengan istilah “jejak”. Keterangan itu masih didalami untuk menelusuri sumber sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” jelasnya.
Perkara tersebut tercatat dalam LP-A/8/IX/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Penelusuran kini diarahkan pada asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang memasok sabu-sabu tersebut. (rd)
Editor : Romdani.