SANGATTA - Laporan perkembangan empat desa persiapan di Kutai Timur (Kutim) bakal diuji langsung di lapangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyiapkan verifikasi teknis untuk memastikan data administrasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan pemekaran desa yang kini memasuki tahun pertama pembentukan. Persiapannya dibahas dalam Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kutim di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, Rabu (30/9).
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Fadliansyah mengatakan, empat desa persiapan telah menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Laporan triwulan pertama dan kedua disebut telah diterima pemerintah daerah.
"Kalau menurut laporan, mereka baru satu tahun ini berjalan. Mereka sudah membuat laporan triwulan pertama, dan laporan triwulan kedua juga sudah masuk," ungkap Fadliansyah di sela agenda rapat.
Empat desa tersebut yakni Desa Persiapan Sangatta Prima, Singa Karta, Teluk Rawa dan Sembulo Mandiri. Setelah laporan diterima, tim pemekaran desa tingkat kabupaten akan turun melakukan pemeriksaan teknis.
Verifikasi tersebut tidak hanya melihat kelengkapan dokumen. Tim juga akan mencocokkan data yang disampaikan pemerintah desa persiapan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
"Data yang mereka sampaikan ke kita, akan kita cek di lapangan benar atau tidak. Itu tahapan wajib yang harus dilalui," jelasnya.
Hasil verifikasi tingkat kabupaten nantinya menjadi bahan bagi Ketua Tim Pemekaran Desa, yang dijabat Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim, untuk memberikan rekomendasi tertulis mengenai kelanjutan proses pemekaran.
Jika memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Verifikasi faktual oleh Pemprov Kaltim ditargetkan berlangsung pada awal atau semester pertama 2027.
Tahapan belum berhenti di tingkat provinsi. Setelah usulan diteruskan ke kementerian terkait, pemerintah pusat juga akan melakukan verifikasi faktual sebelum menerbitkan Nomor Induk Desa (NID).
"Dari kementerian, setelah diusulkan oleh provinsi, mereka juga akan turun faktual. Jadi kementerian tidak hanya melihat dokumen hasil kita, tetapi datang sendiri ke lapangan," pungkas Fadliansyah. (adv)
Editor : Ismet Rifani