Sakit Hati Berujung Bui, Pria di Kutim Nekat Sebar Video Mantan

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:06 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Seorang pemuda berinisial MI (19) diamankan Polres Kutai Timur setelah dilaporkan terkait dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran video pribadi terhadap seorang perempuan di bawah umur.

MI diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit IV PPA di sebuah perusahaan di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Selasa (29/9) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga: Sambut HAB Ke-81, ASN Kemenag PPU Gotong Royong Benahi Lingkungan Kantor

Perkara bermula dari laporan korban mengenai ancaman penyebaran video pribadi. MI diduga memaksa korban bertemu di Samarinda dengan dalih ingin menghapus video tersebut.

Korban menolak permintaan itu. MI kemudian diduga meminta uang Rp 1 juta agar video tersebut tidak disebarluaskan. Namun, video itu diduga tetap tersebar hingga diketahui pihak sekolah korban.

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Raden Bagoes mengatakan, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta alat bukti perkara tersebut.

Baca Juga: Soroti Hak Suara Menteri 35 Persen di Pilrek Unmul, Castro Tolak Wacana Penutupan Kampus

“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” kata Bagoes.

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA berkoordinasi dengan Tim Macan untuk menelusuri keberadaan MI. Polisi melakukan profiling dan pendalaman informasi.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa MI pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan IKN Nusantara. Saat dicari, MI sudah tidak bekerja di sana.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran dan Isu Sensitif, ASN Kemenag PPU Digembleng Disiplin Kinerja

Penyelidikan dilanjutkan dengan menggali informasi dari sejumlah rekan MI. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MI berada di Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.

Tim bergerak ke lokasi tersebut dan akhirnya menemukan MI di sebuah perusahaan di Kelurahan Pendingin.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sanga-Sanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Bagoes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler Redmi 13C warna merah muda yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2026 Tetap, Simak Rincian Lengkap untuk Wilayah Kaltim

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami hubungan antara MI dan korban. Keduanya diketahui pernah berpacaran.

Selain dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video, polisi mendalami motif MI. Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati karena merasa direndahkan terkait pekerjaannya.

“Motif sementara adalah sakit hati. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Bagoes.

Baca Juga: BRIN Peringatkan Potensi Super El Nino 2026-2027, Kalimantan Rentan Tekanan Panas Ekstrem

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
ancam sebar perempuan kutai timur video polres kutim