Pejabat PUPR Kutim Tak Layani Wawancara, Wartawan Diminta Bawa Surat Kominfo

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:33 WIB
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutim. (Jufriadi/KP)
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutim. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Alur birokrasi wawancara bagi wartawan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan. Pasalnya, para pencari berita mengeluhkan sulitnya menemui pejabat teknis untuk konfirmasi lapangan.

‎‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah jurnalis tidak bisa langsung menemui pejabat bidang terkait. Muncul instruksi internal yang mengharuskan pewarta mengantongi surat izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kutim terlebih dahulu.

Baca Juga: Gandeng ITS, Dishub Balikpapan Pastikan Sopir Angkot Tak Tergusur Bus Bacitra  

‎‎Tidak berhenti di situ, surat rekomendasi tersebut masih harus menunggu lembar disposisi resmi dari Kepala Dinas PU sebelum wawancara diperbolehkan. Birokrasi bertingkat ini dinilai memberatkan kerja pers yang berkejaran dengan tenggat waktu liputan.

‎‎Kondisi tersebut langsung memicu respons kritis dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim. Organisasi perusahaan pers ini menilai mekanisme perizinan semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi publik.

Baca Juga: Ekspor Kaltim Agustus Turun 3,60 Persen, Gas Alam Tak Lagi Terkirim

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers juga memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga: Dishub Balikpapan Pastikan Penambahan Koridor Baru Bacitra Harus Melalui Kajian Matang  

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.

UU KIP juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim, Fantriansyah mengatakan, ketentuan mengenai mekanisme wawancara perlu dijelaskan apabila memang diberlakukan secara resmi.

“Kalau memang ada prosedur bagi awak media untuk melakukan wawancara, tentu harus ada aturan dan dasar yang jelas. Jangan sampai prosedur tersebut justru menjadi hambatan bagi awak media dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (2/9).

Baca Juga: Tekan Angka Putus Sekolah, PKBM Kejuruan Terbuka Balikpapan Gandeng PLN NP Kaltimra

Menurut dia, keberadaan mekanisme internal di lingkungan pemerintah tetap perlu dihormati. Namun, komunikasi tersebut sebaiknya tidak membuat proses konfirmasi menjadi tidak jelas bagi wartawan.

Terlebih, wartawan tidak selalu membutuhkan keterangan dari kepala dinas. Dalam sejumlah persoalan, informasi justru perlu dikonfirmasi kepada pejabat atau bidang teknis yang menangani langsung pekerjaan tersebut.

“Kalau memang ada mekanisme tertentu, silakan dijelaskan secara terbuka agar semua pihak memahami prosedurnya,” katanya.

Fantriansyah mengatakan, kerja jurnalistik tetap harus dijalankan dengan memperhatikan etika dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memberikan ruang komunikasi yang jelas bagi media.

“Yang paling penting adalah keterbukaan dan komunikasi yang baik. Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur tata kelola internal, tetapi di sisi lain awak media juga memiliki fungsi untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kutim mengenai dasar kewajiban membawa surat dari Diskominfo tersebut. Belum diketahui apakah ketentuan itu merupakan kebijakan resmi dinas atau arahan internal kepada masing-masing bidang.

Kepala Dinas PUPR Kutim juga belum memberikan keterangan mengenai apakah seluruh wartawan yang hendak melakukan wawancara wajib melalui mekanisme tersebut. (*)

Editor : Sukri Sikki
Dinas PUPR Kutim wawancara wartawan diskominfo Disorot