Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria di Karangan Kutim Diciduk Usai Ambil Paket Kiriman

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:42 WIB
NARKOBA: Sejumlah barang bukti dugaan peredaran ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur dari tersangka NDK di Kecamatan Karangan.
NARKOBA: Sejumlah barang bukti dugaan peredaran ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur dari tersangka NDK di Kecamatan Karangan.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Modus penyelundupan narkotika lewat jasa pengiriman paket ke kawasan pelosok Kutai Timur (Kutim) berhasil dibongkar kepolisian. Seorang pria berinisial NDK disergap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim di kediamannya di kawasan Kecamatan Karangan.

Penangkapan ini tidak hanya menyita ratusan gram ganja kering siap edar, tetapi juga menguak keberadaan tanaman ganja hidup yang sengaja ditanam di pekarangan rumah tersangka. Secara keseluruhan, petugas menyita total 169,37 gram ganja kering serta lima batang pohon ganja segar.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari kejelian warga Desa Karangan yang mencurigai adanya kiriman paket di salah satu gerai ekspedisi Karangan Hilir. Menindaklanjuti keresahan warga, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi pada Rabu (30/9/2026) malam.

Baca Juga: Pejabat PUPR Kutim Tak Layani Wawancara, Wartawan Diminta Bawa Surat Kominfo

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil," beber Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, Jumat (2/9).

Dari keterangan pria pengambil paket tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi rumah tersangka NDK di Jalan Poros Karangan Hilir. Tersangka yang saat itu berada di dalam rumah tak dapat berkutik dan langsung mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah miliknya.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas membuka paket yang terbungkus kardus berlapis lakban cokelat tersebut. Di dalamnya, polisi mendapati wadah plastik berisi daun dan serbuk ganja kering.

Baca Juga: Didesak Mahasiswa Copot Ketua TAPD Kutim, Bupati Ardiansyah Angkat Bicara

Pemeriksaan berlanjut dengan menggeledah seluruh ruangan di rumah NDK. Petugas menemukan ganja kering tambahan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian menggunakan kotak plastik dan kertas pembungkus nasi, lengkap dengan satu pak kertas sigaret merek Royo.

Penyisiran petugas kemudian meluas hingga ke area luar bangunan. Di halaman terbuka sekitar kediaman tersangka, polisi menemukan lima batang tanaman ganja hidup yang tertanam di tanah.

Secara terperinci, ganja kering yang disita terbagi ke dalam empat wadah dengan bobot bruto 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram, dan 68,42 gram. Sebuah ponsel pintar iPhone 13 Pro Max milik tersangka turut disita sebagai barang bukti transaksi barang haram tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara daring. Namun seluruh keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan," terang Iptu Erwin.

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri jejak transaksi digital tersangka. Langkah ini dilakukan guna membongkar jaringan pengirim maupun peta peredaran narkotika di wilayah Karangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan," tegas perwira pertama kepolisian tersebut.

Saat ini NDK mendekam di sel tahanan Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Duito Susanto
kasus narkoba Kutim Kriminal Kaltim ganja di kutai timur polres kutim kecamatan karangan