KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) angkat bicara terkait alur birokrasi wawancara wartawan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemkab menegaskan, sejauh ini tidak ada kebijakan daerah yang mengharuskan wartawan mengantongi izin tertentu sebelum mewawancarai pejabat.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno. Ia menyebut, berdasarkan pengetahuannya, baik pemerintah daerah maupun pimpinan tidak pernah menetapkan aturan tertulis ataupun lisan terkait kewajiban surat izin untuk wawancara maupun publikasi.
“Sepengetahuan saya, tidak ada kebijakan semacam itu, baik tertulis maupun lisan. Termasuk kebijakan yang mensyaratkan izin tertentu untuk mempublikasikan informasi atau mewawancarai pejabat,” kata Trisno, Minggu (4/9).
Baca Juga: CFD di Balikpapan Utara: Olahraga dan Semarak UMKM
Menurut dia, keterbukaan informasi publik telah memiliki landasan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemkab Kutim juga telah menetapkan klasifikasi informasi yang mengatur mana informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan mana yang memiliki keterbatasan akses.
Karena itu, sepanjang informasi yang dibutuhkan wartawan tidak termasuk dalam klasifikasi informasi terbatas, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menutup akses informasi tersebut kepada publik.
“Keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Di Kutai Timur juga sudah ada regulasi terkait klasifikasi informasi, mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kekerasan, Pemkot Balikpapan Resmikan Forum PPATBM Berbasis Kelurahan
Trisno menegaskan, penyampaian tersebut tidak ditujukan kepada individu atau pihak tertentu. Ia hanya menjelaskan posisi kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan informasi yang diketahuinya.
“Saya tidak masuk ke ranah personal. Yang saya sampaikan, sampai saat ini tidak ada kebijakan tertulis maupun lisan dari pimpinan atau kebijakan daerah berkenaan dengan syarat harus menggunakan izin tertentu untuk mempublikasikan atau mewawancarai pejabat,” tegasnya.
Baca Juga: Pusdal LH Kalimantan Serahkan Alat Komposter untuk Kampung Bungas
Sebelumnya, sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya menemui pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPR Kutim untuk kepentingan konfirmasi dan peliputan. Muncul informasi mengenai keharusan mengantongi surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebelum wawancara dapat dilakukan.
Surat tersebut juga disebut masih memerlukan disposisi dari Kepala Dinas PUPR. Mekanisme berjenjang itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai dapat memperpanjang proses konfirmasi, terutama ketika wartawan membutuhkan informasi untuk pemberitaan yang memiliki tenggat waktu.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim turut menyoroti persoalan tersebut dan mempertanyakan mekanisme perizinan wawancara apabila memang diterapkan di lingkungan perangkat daerah. (*)
Editor : Sukri Sikki