Polsek Sangkulirang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian 1,15 Ton Sawit di Perkebunan Perusahaan

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Dua terduga pelaku pencurian 1,15 ton sawit diamankan Polsek Sangkulirang di Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutim. (IST)
Dua terduga pelaku pencurian 1,15 ton sawit diamankan Polsek Sangkulirang di Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutim. (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dua orang diamankan Polsek Sangkulirang setelah diduga mencuri buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan. Keduanya ditangkap bersama sekitar 1,15 ton buah sawit yang diduga berasal dari area perkebunan, Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim).

Kedua terduga masing-masing berinisial S alias Doyok dan D alias Idar. Polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut sawit serta satu buah egrek dengan panjang sekitar lima meter.

Baca Juga: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq, Satu Penumpang Tewas

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan pihak perusahaan bersama petugas keamanan di kawasan perkebunan.

“Petugas mendapatkan informasi dari mandor terkait adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan,” kata Erik Bastian.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Petugas menemukan kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa hasil panen. Dua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan bersama barang bukti.

Dari keterangan pihak perusahaan, sekitar 1.150 kilogram buah sawit tersebut diduga dipanen dari kawasan perkebunan PT Tri Daya Hutan Lestari tanpa izin. Perusahaan memperkirakan kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp3,6 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sangkulirang melalui laporan polisi nomor LP-B/18/X/2026/Kaltim/Reskutim/Sek Sangkulirang tertanggal 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Dampak Karhutla Kepung Samarinda, DLH Perkuat Pantauan Kualitas Udara  

Erik mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua terduga untuk melengkapi proses penyidikan.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut diproses dengan menerapkan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sangkulirang memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pendalaman kasus juga masih dilakukan untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga. (*)

Editor : Sukri Sikki
karangan ditangkap pencurian sawit polsek sangkulirang