KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kutai Timur (Kutim) terus dikawal ketat oleh pemerintah daerah. Dari 34 perumahan yang telah terdaftar, saat ini baru 11 pengembang yang resmi masuk tahap serah terima pertama.
Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Beni Widarta, menegaskan proses serah terima PSU tidak otomatis tuntas setelah fasilitas diserahkan ke dinas. Masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui hingga aset tersebut resmi tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Perumahan yang sudah melakukan serah terima pertama ini segera kami tindak lanjuti, karena proses akhirnya nanti tetap harus diserahkan kepada bupati sebagai bagian dari pengalihan aset daerah,” terang Beni.
Baca Juga: Geliat Wisata Bahari di Sangkima, Kutai Timur Menanti Sentuhan Jalan Penghubung yang Layak
Ia menjelaskan, 34 perumahan yang tercatat merupakan pihak pengembang yang telah mematuhi mekanisme pengajuan izin pembangunan. Tahapan itu meliputi kepatuhan pelayanan terpadu satu pintu hingga pemenuhan ketentuan rencana tata ruang wilayah.
Kendati dokumen perizinan sudah dikantongi, hal itu tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pengembang dalam merawat lingkungan perumahan. Pengembang dilarang lepas tangan sebelum seluruh fasilitas umum tuntas diserahterimakan secara menyeluruh.
“Selama PSU belum diserahterimakan secara keseluruhan, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas tetap berada di pundak pihak pengembang,” tegasnya.
Baca Juga: Data Stunting Sangatta Selatan Masih Didalami, Pemerintah Kecamatan Minta Pendataan Lebih Terukur
Untuk memastikan fasilitas perumahan memenuhi standar kelayakan teknis, Dinas Perkim menurunkan tim verifikasi serah terima PSU. Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim ini bertugas memeriksa berkas administrasi sekaligus kondisi riil fasilitas di lapangan.
Verifikasi fisik tersebut mencakup kelaikan jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan, hingga ruang terbuka hijau yang diserahkan pengembang. Langkah ini menjadi benteng penting agar aset yang diterima pemkab benar-benar aman dan layak digunakan warga perumahan.
“Tim verifikasi ini yang akan mengecek administrasi dan kondisi fisik PSU sebelum proses serah terima berikutnya disahkan,” ungkap Beni.
Dalam pelaksanaannya, penyerahan fasilitas umum ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 serta regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Regulasi ini menjadi payung hukum agar penataan administrasi dan perawatan fasilitas perumahan bagi masyarakat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Duito Susanto