KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Satu perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Kutai Timur (Kutim) dipastikan tak bergulir ke meja persidangan. Penuntutan terhadap tersangka berinisial HS disepakati dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Kaltim, Nur Asiah, pada 6 Oktober 2026. Perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan persetujuan RJ diberikan setelah sejumlah syarat terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Baca Juga: Karhutla Kaltim Hanguskan 8.200 Hektare, Kepala BPBD Sebut Ulah Manusia Jadi Faktor Utama
“Dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kajati Kaltim, Nur Asiah, perkara penganiayaan dari Kejari Kutim dengan tersangka berinisial HS itu disetujui untuk diselesaikan lewat mekanisme RJ,” kata Toni dalam keterangan pers, 7 Oktober 2026.
Adanya perdamaian jadi salah satu pertimbangan utama. HS telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf itu diterima, sehingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa membawa perkara ke persidangan.
Pertimbangan lain turut menguatkan keputusan tersebut. HS belum pernah menjalani hukuman dan perkara ini menjadi tindak pidana pertama yang dilakukannya. Proses perdamaian juga disebut berlangsung secara sukarela. Tidak ada tekanan, paksaan, maupun intimidasi dalam musyawarah yang mempertemukan kedua pihak.
Baca Juga: Karhutla Tembus 1.612 Hektare, Status Tanggap Darurat Kabupaten Paser Diperpanjang Hingga November
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi,” ujar Toni. Kesepakatan itu kemudian diperkuat dengan komitmen HS untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memberikan maaf.
Dengan terpenuhinya sejumlah syarat tersebut, perkara penganiayaan ini tidak berlanjut ke persidangan. Penyelesaiannya ditempuh melalui pendekatan yang menempatkan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai jalan keluar. (riz)
Editor : Muhammad Rizki