Niat Bertamu Malah Tertangkap Basah Bawa Sabu, Polisi Amankan NA dan MR di Sangatta Utara

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:11 WIB
NARKOBA: Dua pemuda, NA dan MR, diamankan Satresnarkoba Polres Kutim bersama 1,75 gram sabu di Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara.
NARKOBA: Dua pemuda, NA dan MR, diamankan Satresnarkoba Polres Kutim bersama 1,75 gram sabu di Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dua pemuda berinisial NA dan MR diamankan personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Sangatta.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara, pada Selasa malam (6/10) sekitar pukul 23.30 Wita. Kedua pelaku datang tanpa menyadari bahwa kamar indekos yang mereka tuju telah dipantau polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengungkapkan, operasi penindakan ini bermula dari aduan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Baca Juga: Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan di Kutim Batal ke Pengadilan Lewat Restorative Justice

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu," ujar Iptu Erwin.

Situasi mendadak tegang saat polisi sedang memeriksa penghuni indekos, lalu NA dan MR tiba di lokasi. Gelagat mencurigakan membuat petugas langsung menahan keduanya untuk penggeledahan badan di tempat.

"Hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut ditemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Kutim Benahi Serah Terima PSU, Baru 11 dari 34 Perumahan yang Diproses

Dari kantong NA, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 1,17 gram yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan tiga lembar plastik klip kosong, sendok takar sedotan plastik, satu unit ponsel, serta sepeda motor milik pelaku.

Sementara itu, penggeledahan pada MR membuahkan hasil berupa dua bungkus sabu seberat bruto 0,58 gram di saku celananya. Polisi turut menyita satu plastik klip kosong dan sebuah ponsel, sehingga total serbuk putih yang disita mencapai 1,75 gram bruto.

Penyidik mendapati pengakuan awal bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jejak atau tempel. Namun, aparat kepolisian memastikan tidak akan menelan mentah-mentah alibi kedua tersangka.

"Masih kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyidik akan mengembangkan setiap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan," tegas Erwin.

Erwin menambahkan, temuan perlengkapan pembungkus seperti plastik klip dan sendok sedotan mengindikasikan keterlibatan mereka dalam lingkaran peredaran aktif. Polisi berkomitmen terus memburu pemasok utama di balik kedua pemuda tersebut.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan," pungkasnya.

Kini NA dan MR telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor : Duito Susanto
narkoba Kutim kasus sabu sangatta sangatta utara kutai timur polres kutim