Penggabungan RT di Sangatta Selatan Perlu Bertahap, Kecamatan Soroti Data dan Kondisi Warga

ADV • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:18 WIB
Camat Sangatta Selatan, Dewi.
Camat Sangatta Selatan, Dewi.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Penataan sejumlah Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), belum akan langsung diterapkan. Pemerintah kecamatan masih mencocokkan data sekaligus membahas dampak penggabungan sebelum kebijakan tersebut disosialisasikan ke masyarakat.

Camat Sangatta Selatan Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Asisten Pemerintahan Kabupaten Kutim terkait rencana penataan RT. Namun, instruksi tersebut tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan penggabungan di lapangan.

Menurut Dewi, masih ada perbedaan antara data RT yang tercantum dalam lampiran surat dengan data yang dimiliki pemerintah desa. Persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu agar penataan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Niat Bertamu Malah Tertangkap Basah Bawa Sabu, Polisi Amankan NA dan MR di Sangatta Utara

“Kami masih menyamakan data dan persepsi dulu. Setelah itu baru dibahas kendala yang mungkin muncul di masing-masing wilayah,” kata Dewi.

Ia menilai penggabungan RT menyangkut lebih dari sekadar perubahan administrasi. Struktur RT yang sudah berjalan selama ini juga berkaitan erat dengan perangkat, pelayanan masyarakat, dan penganggaran.

“Penataan ini bisa dilakukan, tetapi prosesnya jangan langsung sekaligus. Perlu pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Geliat Wisata Bahari di Sangkima, Kutai Timur Menanti Sentuhan Jalan Penghubung yang Layak

Karena itu, pihak kecamatan belum menerbitkan surat edaran kepada desa dan kelurahan untuk menjalankan penggabungan. Pemerintah kecamatan masih menginventarisasi kondisi setiap wilayah sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dewi menambahkan, penataan memang diperlukan pada wilayah yang jumlah penduduknya sudah berkurang. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah kawasan yang sebelumnya cukup ramai, tetapi perlahan ditinggalkan warga karena faktor kepindahan maupun mata pencaharian.

Meski demikian, kondisi sosial di masing-masing wilayah tetap menjadi pertimbangan utama. Penggabungan yang dilakukan tanpa persiapan matang dikhawatirkan justru memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Kalau memang jumlah penduduknya sudah sedikit, penataan memang diperlukan. Namun, pelaksanaannya harus melihat kondisi di lapangan dan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Dewi menegaskan, pemerintah kecamatan sama sekali tidak menolak rencana penataan tersebut. Hanya saja, prosesnya membutuhkan tahapan cermat agar perubahan struktur RT dapat diterima warga dan tidak mengganggu layanan publik.

“Jangan sampai dilakukan sekaligus kemudian menimbulkan persoalan. Kami ingin prosesnya berjalan bertahap setelah semua data dan kondisi wilayah sudah jelas,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
penataan rt berita kutim kecamatan sangatta selatan kutai timur Sangatta Selatan