KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim). Polisi menduga kuat korban tewas seusai dianiaya seorang pria berinisial RY alias J yang kini telah diringkus di Sangatta Utara, Kamis (8/10) malam.
Tim Macan Satreskrim Polres Kutim membekuk terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan kilat ini berhasil dilakukan setelah aparat menelusuri jejak pria tersebut berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Tak Semua Terhambat Status TNK, Sangatta Selatan Dorong Percepatan Pembangunan di Lahan APL
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menerangkan, pengusutan bermula dari laporan jajaran Polsek Muara Wahau terkait penemuan jasad perempuan di kontrakan.
"Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, Jumat (9/10).
Dari hasil penelusuran awal, petugas segera mengidentifikasi sosok terduga pelaku dan melacak posisinya yang bersembunyi di wilayah Sangatta Utara. Polisi membeberkan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku sejak sore hari sekitar pukul 16.40 Wita.
Baca Juga: Tes HIV Gratis di Kutai Timur, Diskes Jamin Pengobatan ARV Bebas Biaya
Cekcok mulut itu kemudian memuncak menjadi kontak fisik sekitar pukul 17.20 Wita. RY diduga melayangkan pukulan tangan terkepal ke arah kepala bagian kiri korban, lalu menekan leher korban menggunakan kaki sebelum melarikan diri.
Sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian dan mendapati korban sudah terbujur kaku tak bernyawa. Mengetahui korban tewas, RY bergegas kabur menggunakan sepeda motor menuju Sangatta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat pelaku dipicu rasa sakit hati mendalam lantaran merasa kerap ditinggalkan korban. Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polres Kutim masih terus mendalami motif utama serta seluruh rangkaian kronologi peristiwa tersebut.
Saat ini RY telah mendekam di Mapolres Kutim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A07 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT hitam bercorak biru.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan penerapan pasal dapat berkembang seiring pendalaman alat bukti di lapangan.
"Penyidikan masih berjalan secara intensif. Kami mendalami keterangan yang ada, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil visum medis resmi untuk melengkapi berkas perkara," tegas Bagoes. (*)
Editor : Duito Susanto