BPJS Kesehatan Kutim: Capaian Peserta Tembus 106 Persen

ADV • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Yuwana Sri Kurniawati.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Yuwana Sri Kurniawati.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diklaim mencapai 106 persen, melampaui target Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Kesehatan memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan medis tetap mendapat bantuan, termasuk warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan capaian tersebut tidak hanya mencakup warga ber-KTP Kutim, tetapi juga pekerja perusahaan yang masih menggunakan identitas kependudukan dari luar daerah.

Baca Juga: Wabup Mahyunadi Terima Aspirasi GMNI Kutim soal BBM, Sengketa Lahan, hingga Karhutla

“Angka kepesertaan kita di Kutim sudah melebihi target. Target UHC itu 98 persen, tetapi sekarang sudah 106 persen,” ujar Yuwana.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. Penentuan kelompok penerima bantuan tersebut mengacu pada data kesejahteraan sosial yang menjadi kewenangan Dinas Sosial.

Menurut Yuwana, masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran atau kehilangan pekerjaan juga dapat mengurus pengalihan kepesertaan agar memperoleh bantuan iuran dari pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Diskes Kutim Klaim Stunting Turun, Partisipasi Timbang Balita Meningkat  

“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa sakit tetapi tidak tertutup (ter-cover) BPJS. Itu tidak boleh. Jika ada pasien dari Kutai Timur yang belum punya BPJS, tetap bisa kita bantu,” katanya.

Yuwana mencontohkan, warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus administrasi yang diperlukan.

Dia juga menyebut, pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit dapat dibantu mengurus kepesertaan selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, warga yang belum memiliki kartu BPJS diminta segera melapor agar status kepesertaannya dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, Diskes Kutim mengambil alih pembiayaan kepesertaan sekitar 24 ribu jiwa yang sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengalihan tersebut menambah tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat. (*)

Editor : Duito Susanto
Diskes Kutim uhc bjps kesehatan kutai timur jaminan kesehatan