Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Karyawan Sawit di Muara Bengkal Diringkus Polisi

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35 WIB
TAK BERKUTIK: Pria berinisial D diamankan Polsek Muara Bengkal atas dugaan pencurian sepeda motor di Camp Estate Bendang Baru, PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kutai Timur. IST/KP
TAK BERKUTIK: Pria berinisial D diamankan Polsek Muara Bengkal atas dugaan pencurian sepeda motor di Camp Estate Bendang Baru, PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kutai Timur. IST/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Polsek Muara Bengkal mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan Camp Karyawan Estate Bendang Baru, PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kutai Timur (Kutim).

Seorang pria berinisial D diamankan polisi atas dugaan pencurian satu unit Honda Verza CB 150 warna hitam. Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Agus Fahrur Rozi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10).

"Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Agus, Jumat (16/10).

Peristiwa bermula saat korban, Jamil, memarkirkan motornya di depan camp sepulang kerja pada Jumat (11/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Keesokan harinya, Sabtu (12/9) pukul 05.15 Wita, motor tersebut sudah hilang dari tempat parkir.

Baca Juga: Lakukan Desersi, Prajurit TNI di Samarinda Divonis Setahun Penjara dan Dipecat

Korban kemudian melapor kepada petugas keamanan perusahaan, Safei. Mereka sempat melakukan pengecekan di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengetahui bahwa D telah meninggalkan perusahaan tanpa izin pada dini hari kejadian.

Polisi kemudian menerima laporan resmi pada Kamis (15/10). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Verza CB 150 tanpa pelat nomor serta satu lembar STNK atas nama PT Hamparan Sentosa.

Terkait pengembangan kasus, Iptu Agus menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: Kontingen Porprov Kubar Kurang 506 Paket Training Pack, Dispora dan KONI Bidik Dukungan CSR

Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Pencurian motor Kutai Timur Polsek Muara Bengkal Karyawan sawit ditangkap Honda Verza hilang Kasus kriminal Kutai Timur