Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Almasrifah • Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi. Daging kurban yang akan dibagikan kepada yang berhak menerima. (freepik.com)
Ilustrasi. Daging kurban yang akan dibagikan kepada yang berhak menerima. (freepik.com)
KALTIMPOST.ID, Setiap tahun pada 10 Zulhijah dirayakan sebagai Hari Raya Iduladha atau hari raya kurban. Pada Hari Raya Iduladha akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban. Memotong hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunah bagi yang mampu. Hewan yang dikurbankan merupakan binatang ternak. Dengan ketentuan, seekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan bagi tujuh orang. Hewan kurban yang telah disembelih akan dibagikan kepada yang berhak. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Dilansir dari Baznas.go,id, berikut penjelasannya.

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Editor : Almasrifah