KALTIMPOST.ID, Pengobatan alternatif rajah adalah metode penyembuhan yang menggunakan simbol-simbol tertentu yang digambar atau dituliskan pada tubuh atau objek lainnya.
Dalam konteks budaya dan spiritual, rajah sering kali dikaitkan dengan praktik-praktik tradisional dan mistik.
Rajah biasanya terdiri dari simbol-simbol, mantra, atau tulisan yang diyakini memiliki kekuatan spiritual atau magis.
Simbol-simbol ini bisa berasal dari berbagai tradisi keagamaan atau budaya, seperti Hindu, Buddha, Islam, atau kepercayaan lokal lainnya.
Penggunaan rajah bisa untuk berbagai tujuan, seperti penyembuhan penyakit fisik dan mental, perlindungan dari energi negatif, menarik keberuntungan, atau meningkatkan kekuatan spiritual seseorang.
Masyarakat yang memilih pengobatan rajah memiliki berbagai motif dan orientasi. Beberapa motif termasuk kepercayaan terhadap pengobatan nonmedis, masalah biaya, takut operasi bedah, dan ketidakpuasan terhadap pengobatan modern.
Rajah biasanya diterapkan oleh seorang praktisi yang berpengalaman, seperti dukun, tabib, atau biksu. Proses ini bisa melibatkan ritual khusus, doa, dan meditasi.
Rajah dapat digambar langsung pada kulit dengan tinta khusus, atau pada objek seperti kertas, kain, atau logam yang kemudian dikenakan atau ditempatkan di sekitar individu yang memerlukan.
Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya.
Di beberapa budaya Islam, praktik rajah sudah menjadi bagian dari tradisi lokal. Namun, tetap penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tauhid dan ajaran Islam.
Islam mengajarkan bahwa semua kekuatan dan kesembuhan datang dari Allah SWT. Oleh karena itu, ketergantungan pada jimat atau simbol magis dapat dianggap sebagai tindakan syirik (menyekutukan Allah), yang merupakan dosa besar dalam Islam.
Islam dengan tegas melarang segala bentuk sihir, perdukunan, dan praktik tahayul. Penggunaan rajah yang mengandung unsur-unsur ini sangat dilarang, karena dapat menyesatkan umat dari tauhid dan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah SWT.
Sebagaimana dalam ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).
Pendapat ulama mengenai penggunaan Rajah bervariasi. Beberapa ulama menganggapnya sebagai bentuk syirik, sementara yang lain memperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an untuk perlindungan, selama tidak ada keyakinan terhadap kekuatan selain Allah.
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48).
Dalam hadis riwayat Ahmad dan al-Hakim juga dijelaskan bahwa Rasulullah mengatakan seseorang yang memakai jimat dianggap telah musyrik.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ “مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ”. )رواه أحمد والحاكم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan.
Lalu, Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya:
“Ya Rasulullah, mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.”
Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaiatnya. Kemudian, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim).
عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ) مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . )رواه الطبرنى)
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan.
Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” (HR. Ath-Thabrani)
Ada beberapa pandangan yang memperbolehkan penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an atau doa-doa tertentu yang ditulis dan dijadikan sebagai rajah, selama niatnya adalah untuk memohon perlindungan dan kesembuhan dari Allah SWT.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan pemahaman yang benar dan tanpa keyakinan bahwa tulisan itu sendiri memiliki kekuatan magis. (*)
Editor : Dwi Puspitarini