KALTIMPOST.ID -- Bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang masih memiliki utang?
Hukum Zakat Fitrah dan Kewajibannya
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi semua muslim, termasuk bayi yang baru lahir.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban zakat tidak bisa ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Baca Juga: 5 Tips Meredakan Sakit Gigi Tanpa Harus Membatalkan Puasa
Bagaimana Jika Masih Memiliki Utang?
Dalam Islam, orang yang memiliki utang dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok disebut gharimin. Mereka termasuk dalam golongan penerima zakat berdasarkan QS At-Taubah ayat 60.
Namun, jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishab tetapi masih berutang, ia tetap wajib membayar zakat. Para ulama sepakat bahwa utang tidak menghapus kewajiban zakat selama jumlah utang tidak menyebabkan hartanya kurang dari nishab.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah," kata Ustadz Abdul Somad (UAS) dilansir Kaltim Post dari Grid.ID pada Sabtu (22/3/2025).
Jika seseorang benar-benar tidak mampu hingga batas waktu pembayaran zakat (sebelum khatib naik mimbar saat Idul Fitri), ia termasuk penerima zakat dan tidak wajib membayarnya.
Bolehkah Berutang untuk Membayar Zakat Fitrah?
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa berutang untuk membayar zakat fitrah diperbolehkan, dengan syarat ada rencana jelas untuk melunasi utang tersebut.
"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua."
"Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang dikutip dari Intisari.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang yang Manis dan Gurih, Cocok Jadi Menu Takjil di Rumah
Namun, menurut Baznas Yogyakarta, zakat sebaiknya diambil dari harta yang sah dan halal. Zakat berasal dari harta yang sudah dimiliki, bukan dari utang, sebagaimana firman Allah SWT:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Jika seseorang membayar zakat dari uang utang, maka uang tersebut belum sepenuhnya menjadi miliknya. Oleh karena itu, idealnya zakat fitrah ditunaikan dari harta yang dimiliki agar ibadah lebih sempurna.
Kesimpulan
Bagi orang yang memiliki utang, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku jika hartanya mencapai nishab. Jika tidak mampu, ia masuk kategori penerima zakat. Berutang untuk membayar zakat fitrah diperbolehkan, namun sebaiknya dihindari jika tidak ada kepastian untuk melunasi utang tersebut.
Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah di Ramadan 2025 dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan syariat Islam.
Editor : Agus Prayitno