Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Makan Dulu sebelum Tahu Harga, Gimana Hukumnya Menurut Islam?

Dwi Puspitarini • Rabu, 9 Juli 2025 | 10:22 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KALTIMPOST.ID, Pernahkah kamu makan di warung atau restoran, langsung pesan dan santap makanan tanpa sempat bertanya berapa harganya?

Kebiasaan ini memang sering terjadi, apalagi jika suasana warung ramai atau sudah jadi langganan. Banyak orang merasa hal ini sepele, toh nanti juga bayar sesuai tagihan.

Namun, tahukah kamu bahwa dalam Islam, setiap transaksi termasuk makan di warung memiliki aturan yang jelas?

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya hukum makan dulu tanpa tahu harga dalam pandangan syariat? Apakah sah, halal, atau justru bermasalah?

Untuk kamu yang ingin hidup lebih berkah dan terhindar dari transaksi yang meragukan, penting memahami hukum dan dalilnya.

 Baca Juga: Benteng Perlindungan untuk Anak: Doa-Doa Mujarab Menjauhkan dari Gangguan Jin saat Magrib

Hukum Makan Dulu Tanpa Tahu Harga dalam Islam

Dalam Islam, prinsip kejelasan (transparansi) dan kerelaan kedua belah pihak sangat ditekankan dalam setiap transaksi, termasuk jual beli makanan.

Ulama sepakat bahwa akad jual beli yang sah harus didasari oleh keridhaan penjual dan pembeli, serta kejelasan barang dan harga.

Jika seseorang makan dulu tanpa mengetahui harga, para ulama menilai hukumnya tetap boleh selama ada dugaan kuat bahwa pemilik warung sudah ridha dan harga yang berlaku mengikuti adat atau kebiasaan setempat.

Hal ini sering terjadi di warung makan, di mana pembeli langsung makan dan membayar setelah selesai, karena sudah menjadi tradisi dan kedua pihak saling memahami.

Mengutip penjelasan di situs NU Online, “Jual beli kata kuncinya antaradin (ridha). Karena orang bertransaksi itu yang penting adalah bagaimana kedua belah pihak ini ada ridha.”

Sama halnya seperti dilansir dari laman resmi Rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa dalam Islam, penjual wajib menjelaskan harga barang atau jasa yang ditawarkan.

Begitu pula pembeli dianjurkan untuk bertanya lebih dahulu sebelum menikmati barang atau jasa tersebut.

Ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan dan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi.

Jika pemilik warung ikhlas dan pembeli yakin akan membayar sesuai harga wajar, maka transaksi tersebut diperbolehkan, meski harga belum disebutkan di awal.

Namun, jika tidak ada kejelasan harga sama sekali dan pembeli atau penjual berpotensi merasa dirugikan, maka transaksi seperti ini bisa mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam.

Oleh sebab itu, sebaiknya tetap bertanya harga sebelum makan, kecuali sudah menjadi kebiasaan dan harga makanan di tempat tersebut sudah umum diketahui masyarakat.

Dalam Islam, prinsip utama dalam jual beli adalah an-taradlin atau saling ridha, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩

yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

 Baca Juga: Jangan Asal Posting Foto Anak di Medsos! Ini Risiko Sharenting yang Perlu Diketahui Orang Tua

Islam sangat menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam setiap transaksi. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ ۝١١٩

yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa kûnû ma‘ash-shâdiqîn

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)

Ayat ini menegaskan pentingnya kejujuran dan keterbukaan, termasuk dalam urusan jual beli makanan.

Selain itu, dalam hadis juga disebutkan, “Jual beli harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kalau Sudah Biasa dan Sama-Sama Ikhlas, Apakah Boleh?

Ada pula pendapat yang membolehkan jika makan tanpa menanyakan harga telah menjadi kebiasaan yang dimaklumi kedua pihak.

Misalnya, pelanggan sudah sering makan di warung itu dan harga makanannya pun tidak berubah drastis.

Jika penjual dan pembeli sama-sama ridha, maka transaksi tetap sah secara syariat.

Namun begitu, agar lebih aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sebaiknya tetap tanya harga terlebih dahulu. Hal ini selaras dengan kaidah fikih:

“Menghindari mudarat (kerugian) lebih diutamakan daripada sekadar mencari manfaat.”

Artinya, dengan menanyakan harga di awal, kita ikut menjaga perasaan dan kejelasan dalam transaksi.

Jangan sampai setelah makan, muncul rasa kecewa atau merasa tertipu, karena itu bisa merusak nilai keberkahan dalam rezeki yang kita keluarkan.

 Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu Dampak Negatif Makanan Instan dan Minuman Saset yang Dikonsumsi Anak ketika di Sekolah  

Ini merupakan bagian dari menjaga etika dan kejujuran dalam transaksi sehari-hari.

Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa terpaksa dalam setiap transaksi, karena kerelaan dan kejelasan adalah fondasi penting dalam jual beli yang halal.

Dengan memahami prinsip ini, kamu bisa makan di luar rumah dengan lebih tenang, nyaman, dan penuh keberkahan.

Jadikan kejujuran dan keterbukaan sebagai pedoman utama dalam setiap interaksi, sekecil apa pun nilainya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#makan di warung #Hukum Makan Dulu Tanpa Tahu Harga dalam Islam #halal #Makan Dulu sebelum Tahu Harga #jual beli #islam