Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kisah Buruh Tani Trenggalek Suradji, Sumbangkan Hadiah Rp 1 Miliar Hasil Judi untuk Bangun Jembatan Warga

Ari Arief • Minggu, 23 November 2025 | 16:30 WIB

Ilustrasi seorang petani menanam padi.
Ilustrasi seorang petani menanam padi.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pada tahun 1991, seorang petani dan buruh tani asal Trenggalek, Jawa Timur, bernama Suradji, mendadak menjadi sorotan nasional. Ia memenangkan hadiah fantastis dari undian Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB) senilai Rp 1 miliar.

SDSB sendiri merupakan kebijakan yang dilegalkan pemerintah sejak 1989. Mekanismenya adalah menarik dana dari masyarakat melalui penjualan kupon undian, dengan iming-iming hadiah uang tunai bernilai jutaan hingga miliaran rupiah.

Meskipun memenangkan hadiah besar, Suradji membuat keputusan yang mengejutkan. Alih-alih menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, ia memilih mengalihkannya untuk kepentingan masyarakat di sekitar rumahnya.

Warga di Dusun Telasih, Parakan, Trenggalek, menghadapi tantangan besar setiap hari karena infrastruktur transportasi yang buruk. Mereka harus menyeberangi sungai melalui jembatan bambu yang ringkih dan membahayakan nyawa.

Baca Juga: Rp133 Triliun Melayang! Prabowo Bongkar Dampak Gelap Judi Online di APEC 2025

Suradji akhirnya menggunakan sebagian uang hadiahnya untuk mengatasi masalah tersebut. Menurut pemberitaan harian Suara Pembaruan pada 9 November 1991, ia membangun jembatan baru senilai Rp 117 juta untuk memastikan warganya dapat menyeberangi sungai dengan aman.

"Jembatan yang dibangun dengan biaya Rp 117 juta itu bukanlah proyek Inpres atau swadaya masyarakat. Namun, dibiayai sepenuhnya oleh seorang warga desa bernama Suradji. Buruh tani dan penjual bambu itu, menamakan jembatan sumbangannya sebagai Jembatan SDSB," tulis pewarta Suara Pembaruan kala itu.

Keputusan Suradji ini menjadikannya figur yang sangat terkenal. Media massa kala itu gencar meliput tindakannya, dan berita ini menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.

Konteks Nilai Uang dan Kebijakan Undian

Sebagai gambaran, nominal Rp 1 miliar pada tahun 1991 merupakan jumlah yang luar biasa besar. Uang tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membeli sekitar 12 unit rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta, yang saat itu bernilai sekitar Rp 80 juta per unit.

Bahkan, dengan harga emas sekitar Rp 20 ribu per gram 34 tahun lalu, uang tersebut bisa ditukarkan dengan 50 kg emas. Jika dianalogikan dengan kondisi ekonomi saat ini (asumsi 1 gram emas setara Rp 2 juta), nilai Rp 1 miliar saat itu setara dengan Rp 100 miliar hari ini.

Baca Juga: Gelontorkan BLTS hingga Triliunan Rupiah, Mensos Gus Ipul: Jangan Digunakan untuk Main Judol!

Kisah ini perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah Orde Baru yang saat itu melegalkan praktik undian berhadiah serupa judi. Selain SDSB (1989), pemerintah juga pernah mengeluarkan kebijakan undian lain seperti Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola (1985), dan Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987).

Mekanisme semua program ini serupa: Kementerian Sosial mencetak kupon dengan harga bervariasi. Dana yang terkumpul dari penjualan kupon digunakan untuk modal pembangunan, dan pembeli berkesempatan mendapatkan hadiah undian.

Kritik terhadap Legalisasi Judi

Terlepas dari manfaatnya bagi Suradji dan desanya, praktik undian ini menuai kritik tajam. Banyak pihak, terutama yang berseberangan dengan Orde Baru, mengecam keras kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai legalisasi judi terselubung.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Judi Online Kamboja Dalam Kerusuhan Demo di Indonesia: PPATK Lacak Miliaran Rupiah Asing Masuk Rekening

Aktivis seperti Sri Bintang Pamungkas, dalam bukunya Ganti Rezim Ganti Sistim (2014), termasuk yang mengkritik keras. Protes serupa juga disuarakan oleh ribuan mahasiswa di Yogyakarta yang menuntut penghentian SDSB, sebagaimana dilaporkan harian Suara Karya pada 5 Desember 1991.

SDSB dinilai menguntungkan pemerintah namun membawa kerugian besar bagi masyarakat. Banyak warga dilaporkan melakukan berbagai cara untuk membeli kupon seperti berutang, menjual harta benda, atau bahkan meminta bantuan perdukunan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#petani #trenggalek #sdsb #judi