KALTIMPOST.ID, Hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan sering jadi pertanyaan, terutama bagi yang mengalami mata kering, iritasi, atau infeksi. Banyak yang khawatir puasanya batal hanya karena meneteskan obat ke mata.
Dalam praktiknya, hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan memang diperdebatkan ulama.
Perbedaan ini muncul karena ada perbedaan pandangan tentang apakah sesuatu yang masuk melalui mata bisa membatalkan puasa atau tidak.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan menurut mazhab-mazhab fikih?
Berikut rangkuman pendapatnya yang dirangkum dari berbagai kitab fikih klasik dan penjelasan ulama kontemporer.
Baca Juga: Korek Telinga saat Puasa, Batalkan Ibadah atau Tidak? Cek Faktanya!
Apa yang Membatalkan Puasa?
Secara umum, jumhur ulama sepakat bahwa puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka dan sampai ke rongga dalam (jauf), seperti melalui mulut dan hidung, dengan sengaja.
Namun, apakah mata termasuk jalur yang bisa membatalkan puasa? Di sinilah muncul perbedaan pendapat.
Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, mata memang bukan jalur makan dan minum.
Namun, sebagian ulama Syafi’iyah menyebut, jika cairan tetes mata benar-benar sampai ke tenggorokan dan terasa di sana, maka puasanya bisa batal.
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika sesuatu masuk melalui lubang yang tembus ke dalam tubuh dan sampai ke rongga dalam, maka dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jangan Asal Tidur saat Puasa! Begini Cara Mendapat Pahala dari Tidur di Bulan Ramadhan
Mazhab Hanafi dan Maliki
Berbeda dengan Syafi’i, Mazhab Hanafi dan Maliki cenderung lebih longgar. Keduanya berpendapat bahwa mata bukanlah jalur terbuka yang biasa digunakan untuk makan dan minum.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, meski ada rasa di tenggorokan, itu tidak serta-merta membatalkan puasa karena mata bukan saluran langsung menuju lambung.
Mazhab Maliki juga memandang bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, sebab tidak termasuk jalur konsumsi yang lazim.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali dalam pendapat yang kuat juga menyatakan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalur makan dan minum.
Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa sedikit di tenggorokan. Alasannya, jumlahnya sangat kecil dan bukan melalui jalur makan.
Baca Juga: Menangis saat Puasa, Batal atau Justru Berpahala? Ini Penjelasannya!
Dari perbedaan di atas, bisa dirangkum bahwa:
- Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, dan pendapat kuat Hanbali) → tidak membatalkan puasa.
- Mazhab Syafi’i → berpotensi membatalkan jika benar-benar sampai ke tenggorokan.
Karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang mengikuti Mazhab Syafi’i, disarankan berhati-hati. Jika khawatir, obat tetes mata bisa digunakan pada malam hari.
Namun, jika kondisi mata mendesak dan perlu pengobatan siang hari, banyak ulama membolehkan dan puasa tetap sah, terutama jika tidak sengaja dan tidak terasa sampai tenggorokan.
Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata 4 Mazhab!
Tips Aman Pakai Obat Tetes Mata saat Puasa
Agar lebih tenang saat menjalankan puasa Ramadhan:
- Gunakan secukupnya sesuai anjuran dokter.
- Hindari meneteskan berlebihan.
- Pejamkan mata beberapa saat setelah meneteskan.
- Jika memungkinkan, gunakan di malam hari.
Pada akhirnya, hukum pakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan memang memiliki perbedaan pendapat.
Namun, mayoritas ulama membolehkan dan tidak menganggapnya membatalkan puasa. ***
Editor : Dwi Puspitarini