KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kehadiran generasi terbaru iPhone di pasar Indonesia makin dekat. Tiga varian teranyar besutan Apple—yakni iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo—dipastikan telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data sertifikasi TKDN Kemenperin per Selasa (15/9), PT Apple Indonesia resmi mendaftarkan tiga perangkat dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Seluruhnya dinyatakan lolos dengan nilai TKDN sebesar 40 persen.
Baca Juga: Selamat Jalan Pak Mustaqim, Sosok Birokrat Senior yang Mewarnai Sejarah PPU
Berdasarkan pencocokan database sertifikasi resmi Apple, nomor model A3714 merujuk pada iPhone 18 Pro, A3717 merupakan iPhone 18 Pro Max, sedangkan A3720 mengarah pada iPhone Duo.
Masuknya iPhone Duo dalam daftar TKDN menyedot perhatian pasar gadget Tanah Air. Pasalnya, perangkat tersebut diproyeksikan menjadi ponsel layar lipat pertama yang dirilis oleh raksasa teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Lengser dari Menkeu, Anak Purbaya Sindir Gaji Kecil hingga Korupsi
Lolosnya syarat TKDN 40 persen menandai terpenuhinya salah satu regulasi krusial bagi vendor asing sebelum mengedarkan perangkat telekomunikasi berbasis LTE/5G di Indonesia.
Kendati demikian, terbitnya sertifikat TKDN belum menjadi jaminan produk dapat langsung dibeli konsumen dalam waktu dekat. Rangkaian lini iPhone 18 Series tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan regulasi tambahan, termasuk sertifikasi pos dan telekomunikasi (SDPPI) dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: BBM Langka dan Listrik Mati Bergilir di Kaltim, DPD RI: Berarti Ada Yang Bermasalah!
Hingga berita ini diturunkan, pihak Apple belum merilis jadwal resmi peluncuran maupun rincian harga untuk pasar Indonesia. Para pencinta gadget di Tanah Air masih harus menunggu pengumuman resmi terkait tanggal ketersediaan unit di toko-toko resmi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko