Kena Tipu Belanja Online? Jangan Panik, Ini Langkah Tepat Melapor ke Polisi

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi. Penipuan saat belanja online dapat melapor ke polisi. (OpenAI)
Ilustrasi. Menjadi korban penipuan saat belanja online dapat melapor ke polisi. (OpenAI)

KALTIMPOST.ID - Penipuan online shop bisa terjadi saat barang yang sudah dibayar tidak kunjung dikirim, akun penjual mendadak hilang, atau toko ternyata tidak benar-benar menjual produk yang ditawarkan.

Jika mengalami penipuan online shop, korban sebaiknya tidak langsung panik. Langkah pertama yang penting adalah mengamankan seluruh bukti transaksi sebelum melaporkan kejadian tersebut.

Bukti penipuan online dapat membantu menjelaskan kronologi kepada pihak yang berwenang. Karena itu, percakapan, bukti pembayaran, informasi akun penjual hingga halaman produk sebaiknya tidak dihapus.

Baca Juga: Tampilan WhatsApp Android Makin Mirip iPhone, Ini Bocoran Pembaruan Antarmuka Pengguna

Jangan Hapus Bukti Transaksi

Dalam kasus penipuan online shop, bukti transaksi menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Beberapa bukti yang sebaiknya segera diamankan antara lain:

1. Percakapan dengan Penjual

Simpan percakapan melalui WhatsApp, media sosial, email, Telegram maupun fitur pesan di marketplace. Pastikan identitas akun dan isi percakapan yang berkaitan dengan transaksi masih terlihat.

2. Bukti Pembayaran

Simpan bukti transfer bank, pembayaran melalui e-wallet atau metode pembayaran lain. Catat juga waktu transaksi dan nominal uang yang dikirim.

3. Informasi Penjual

Catat nama toko, nama akun, nomor telepon, rekening, alamat email, tautan profil dan informasi lain yang diketahui mengenai penjual.

4. Halaman Produk

Jika toko atau produk masih bisa diakses, simpan halaman tersebut. Informasi seperti foto barang, harga, deskripsi dan keterangan pengiriman dapat menjadi bagian dari bukti penipuan online.

5. Kronologi Kejadian

Tuliskan kejadian secara berurutan. Mulai dari menemukan toko, berkomunikasi dengan penjual, melakukan pembayaran hingga mengetahui adanya masalah dalam transaksi.

Baca Juga: Makeup Sudah Lama Disimpan, Masih Aman Dipakai? Ini Cara Menentukannya

Bisa Lapor ke Polisi

Setelah bukti penipuan online terkumpul, korban dapat membuat laporan kepada kepolisian.

Pelaporan dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban perlu menjelaskan kejadian secara jelas, termasuk waktu transaksi, jumlah kerugian, cara pembayaran dan komunikasi dengan penjual.

Dalam perkara penipuan, ketentuan pidana yang digunakan dapat bergantung pada fakta kasus dan hasil penyidikan. Karena itu, korban tidak harus menentukan sendiri pasal yang akan dikenakan.

KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. Selain itu, transaksi elektronik juga memiliki ketentuan dalam UU ITE.

Agar proses pelaporan penipuan online shop lebih mudah, korban dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Datang ke kantor polisi

Sampaikan dugaan penipuan yang dialami kepada petugas dan bawa bukti yang sudah dikumpulkan.

2. Jelaskan kronologi

Ceritakan kejadian secara runtut, mulai dari awal bertransaksi sampai munculnya masalah.

3. Tunjukkan bukti

Siapkan percakapan, bukti transfer, informasi rekening atau akun penjual, serta bukti lain yang berkaitan dengan transaksi.

4. Periksa laporan

Sebelum menandatangani dokumen, periksa kembali identitas dan kronologi yang tercantum agar sesuai dengan keterangan korban.

5. Simpan bukti pelaporan

Catat atau simpan nomor laporan maupun tanda bukti pelaporan yang diberikan kepolisian.

Segera Hubungi Bank atau Marketplace

Selain membuat laporan polisi, korban penipuan online juga sebaiknya segera menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran yang digunakan.

Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, laporkan akun atau transaksi bermasalah melalui kanal resmi platform tersebut.

Untuk rekening atau akun yang diduga digunakan dalam penipuan, informasi juga dapat disampaikan melalui kanal resmi penyedia layanan terkait. Langkah ini tidak menjamin uang kembali, tetapi dapat membantu proses penanganan dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Waspadai Penipuan Susulan

Korban penipuan online shop juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk mengembalikan uang.

Jangan memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau informasi keamanan rekening kepada orang yang mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah.

Waspadai pula pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat pengembalian dana atau proses laporan. Gunakan hanya kanal resmi kepolisian, bank, marketplace dan lembaga terkait.

Pada akhirnya, penipuan online dapat ditangani dengan lebih baik jika korban segera mengamankan bukti dan melaporkan kejadian melalui jalur resmi.***

Editor : Dwi Puspitarini
penipuan online shop Tips Aman Belanja Online cara lapor penipuan online penipuan online laporan polisi