KALTIMPOST.ID - Perselingkuhan dalam rumah tangga bisa menimbulkan persoalan serius, termasuk keinginan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Namun, cara melaporkan perselingkuhan ke polisi perlu dipahami dengan benar karena tidak semua bentuk ketidaksetiaan dapat dipidana.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perzinaan berupa persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya. KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Artinya, percakapan mesra, kencan, atau hubungan emosional saja tidak otomatis memenuhi unsur perzinaan. Sebelum mengajukan laporan polisi, pasangan perlu memahami syarat pengaduan, bukti yang relevan, dan hak hukum yang dimiliki.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman: Antrean di Bali Akibat Masalah Distribusi
Syarat Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi
Salah satu hal penting dalam laporan dugaan perzinaan adalah status pelapor. Pasal 411 KUHP mengatur bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga proses penuntutannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.
Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari orang yang diduga melakukan perzinaan. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, ketentuan tersebut memberikan hak pengaduan kepada orang tua atau anaknya.
Sebelum datang ke kantor polisi, siapkan identitas diri, buku nikah atau akta perkawinan, kronologi kejadian, serta bukti awal yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut. Persyaratan administratif lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Pasca Gempa NTT, AHM Pulihkan Layanan Kesehatan dan Tanam 10.000 Mangrove di Taman Nasional Komodo
Cara Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi
1. Datang ke SPKT
Pelapor dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi untuk menjelaskan dugaan perzinaan yang ingin diadukan.
Sampaikan informasi secara jelas, mulai dari waktu kejadian, pihak yang diduga terlibat, hingga bagaimana peristiwa tersebut diketahui. Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur yang sesuai.
Perlu dibedakan antara dugaan perzinaan dan perselingkuhan dalam pengertian umum. Jika persoalannya hanya berupa percakapan mesra atau hubungan emosional, tanyakan kepada petugas mengenai kemungkinan langkah hukum yang relevan.
2. Siapkan Identitas dan Dokumen Perkawinan
Dokumen yang dapat disiapkan meliputi KTP atau identitas resmi, buku nikah atau akta perkawinan, informasi identitas pihak yang dilaporkan jika diketahui, serta catatan kronologi.
Dokumen perkawinan membantu menjelaskan hubungan hukum antara pelapor dan pihak yang diadukan. Meski demikian, kelengkapan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Layak Terima Bansos tapi Tercatat Mampu? Gus Ipul: Segera Sanggah Lewat DTSEN
3. Kumpulkan Bukti yang Relevan
Bukti perselingkuhan perlu diperiksa berdasarkan kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Pelapor dapat menyiapkan percakapan digital, foto, video, keterangan saksi, atau informasi elektronik lain yang diperoleh secara sah.
Namun, foto kebersamaan maupun percakapan mesra tidak otomatis membuktikan adanya persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.
Simpan bukti asli apabila memungkinkan dan jangan mengubah atau memanipulasi isinya. Hindari meretas akun, menyadap perangkat tanpa hak, atau menyebarkan foto dan video pribadi ke media sosial.
4. Jelaskan Kronologi Berdasarkan Fakta
Saat menyampaikan pengaduan, jelaskan urutan peristiwa berdasarkan hal yang benar-benar diketahui. Terangkan kapan kejadian berlangsung, bagaimana informasi diperoleh, dan bukti apa yang mendukung keterangan tersebut.
Jika ada informasi yang belum dapat dipastikan, sampaikan sebagai dugaan, bukan fakta yang sudah terbukti. Keterangan yang jelas membantu petugas memahami perkara dan menentukan langkah selanjutnya.
5. Tanyakan Tindak Lanjut Pengaduan
Setelah pengaduan disampaikan, tanyakan apakah ada dokumen tambahan yang diperlukan dan bagaimana cara memantau perkembangannya. Simpan tanda terima atau nomor pengaduan apabila diberikan.
Pengaduan tidak berarti pihak yang dilaporkan otomatis bersalah. Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban seseorang harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pertama Tugas, Jubir Baru Trump Salah Sebut Suami Jadi Presiden
Bukti Perselingkuhan Apa yang Bisa Disiapkan?
Jenis bukti yang dapat disampaikan bergantung pada dugaan peristiwa dan cara bukti tersebut diperoleh. Beberapa contoh yang bisa dipertimbangkan antara lain:
Percakapan digital. Pesan WhatsApp, percakapan media sosial, atau komunikasi melalui aplikasi lain dapat membantu menjelaskan hubungan para pihak. Isi dan konteksnya tetap harus diperiksa.
Foto dan video. Dokumentasi dapat memberikan gambaran tentang suatu kejadian. Namun, keaslian dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu dinilai lebih lanjut.
Keterangan saksi. Orang yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa dapat memberikan keterangan yang relevan. Nilai keterangannya dinilai berdasarkan ketentuan hukum.
Dokumen perkawinan. Buku nikah atau akta perkawinan dapat membantu menjelaskan status perkawinan yang berkaitan dengan hak mengajukan pengaduan.
Bukti elektronik lainnya. Rekaman atau dokumen digital dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa keaslian, relevansi, serta cara memperolehnya.
Tidak ada satu jenis bukti yang otomatis menjamin perkara berlanjut hingga penuntutan. Bukti harus dinilai bersama unsur tindak pidana yang disangkakan.
Bisakah Istri Melaporkan Perempuan yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suaminya?
Istri dapat mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan perzinaan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP. Ketentuan ini mengatur persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya.
Dengan demikian, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pasangan yang terikat perkawinan, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Meski begitu, status sebagai orang ketiga atau kedekatan dengan pasangan orang lain tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Pengaduan harus berkaitan dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur hukum, bukan semata-mata hubungan emosional.
Pasal 411 KUHP juga mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Jawabannya bergantung pada perbuatan yang terjadi. Pasal 411 KUHP mengatur perzinaan berupa persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Karena termasuk delik aduan, penuntutannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak sesuai undang-undang.
Sebaliknya, percakapan mesra, kencan, atau hubungan emosional tidak otomatis dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut jika unsur perzinaan tidak terpenuhi.
Karena itu, penting membedakan konflik rumah tangga dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Untuk menilai situasi tertentu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Apakah Perselingkuhan Bisa Menjadi Alasan Perceraian?
Selain mempertimbangkan jalur pidana jika terdapat dugaan tindak pidana, pasangan juga dapat menempuh jalur perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 19, mencantumkan perzinaan sebagai salah satu alasan perceraian. Peraturan tersebut juga mengatur alasan lain, termasuk perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang membuat pasangan tidak mungkin hidup rukun kembali.
Bagi pasangan Muslim, alasan perceraian juga diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Proses perceraian berbeda dari proses pidana. Pasangan Muslim pada umumnya mengajukan perkara melalui Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim melalui Pengadilan Negeri. Hakim akan menilai alasan dan bukti yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bisakah Melaporkan Perselingkuhan Secara Online?
Masyarakat dapat mencari informasi melalui kanal resmi Polri. Namun, pengaduan awal secara daring tidak selalu sama dengan pemenuhan prosedur formal untuk perkara tertentu.
Untuk dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP, masyarakat sebaiknya menghubungi atau mendatangi SPKT guna memastikan prosedur, dokumen yang dibutuhkan, dan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Jangan beranggapan bahwa setiap kanal pengaduan daring otomatis menggantikan prosedur formal yang diperlukan.
Pada akhirnya, cara melaporkan perselingkuhan ke polisi perlu disesuaikan dengan bentuk perbuatan yang terjadi. Jika terdapat dugaan perzinaan yang memenuhi unsur hukum, pihak yang berhak dapat mengajukan pengaduan dengan menyiapkan identitas, dokumen perkawinan, kronologi, dan bukti yang diperoleh secara sah.
Jika persoalannya hanya menyangkut hubungan emosional atau konflik rumah tangga, jalur pidana berdasarkan Pasal 411 belum tentu dapat digunakan. Pasangan dapat mempertimbangkan pilihan lain, termasuk konsultasi hukum atau proses perceraian.
Sebelum mengambil langkah, pastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan hindari menyebarkan tuduhan maupun materi pribadi ke ruang publik.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : akurat.co