KALTIMPOST.ID, Kuasa hukum korban perkosaan E (21), Stanislaus Nyopaq, memberikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang menimpa kliennya, seorang penyandang disabilitas.
Stanis, sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa ia mendampingi korban sebagai bagian dari tanggung jawab profesionalnya, dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil bagi korban.
"Fokus saya adalah memastikan posisi hukum ini berjalan dengan lancar, dan korban mendapatkan keadilan," ujar Stanis saat ditemui usai gelar perkara di Mako Polres Mahulu, Sabtu (21/9).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari penyelidikan, kliennya mengaku telah mengalami pemaksaan sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Ia sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tega melakukan kejahatan terhadap korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus dan didiagnosis dengan autisme.
"Yang sangat saya sesalkan adalah pelaku tega berbuat demikian kepada korban. Ini benar-benar tindakan yang tidak manusiawi," tegas Stanislaus.
Baca Juga: Jelajahi IKN Nusantara dengan Bus Sinar Jaya: Jadwal, Rute, dan Fasilitas Lengkap
Stanislaus menekankan bahwa pihaknya ingin agar laporan yang telah dibuat diindahkan dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap laporan kami diperhatikan, dan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini, kasusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya dengan objektif," jelasnya.
Ia menekankan, bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan agar mendapatkan efek jera.
"Saya berharap tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini, dan pelaku mendapatkan efek jera. Supaya tidak ada lagi korban atau pelaku lain. Mahulu ini beradat, jangan sampai ada tindakan seolah tidak beradat," tutup Stanis dengan penuh keprihatinan. (*)
Editor : Dwi Puspitarini