Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lanjutan Kasus Hukum Dugaan Pelanggaran Pemilu di Mahulu, Kapolres Akan Panggil 16 Saksi

Jody Kristianto • Jumat, 8 November 2024 | 12:07 WIB

Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok pada saat membuka acara tanam padi sawah di Sebenaq baru-baru ini. (JODY KRISTIANTO/KP)
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok pada saat membuka acara tanam padi sawah di Sebenaq baru-baru ini. (JODY KRISTIANTO/KP)

KALTIMPOST.ID, Kapolres Mahakam Ulu (Mahulu), AKBP Anthony Rybok, mengonfirmasi akan ada pemanggilan lanjutan dalam proses penyelidikan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani. Dirinya memastikan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 16 saksi yang telah diperiksa sebelumnya oleh Bawaslu, yang kini telah dilimpahkan berkasnya sejak Selasa (5/11).

"Tentunya pasti ada pemanggilan pemeriksaan lanjutan," ujar AKBP Anthony kepada Kaltim Post, Jumat (8/11). Lebih lanjut, AKBP Anthony menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini diharapkan selesai dalam waktu 2 minggu sesuai ketentuan yang berlaku. "Harus 14 hari harus selesai itu," terangnya.

Hasil akhir dari proses tersebut, dirinya menjelaskan, bahwa laporan akhir yang dikeluarkan biasanya berupa berkas yang diserahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan rampung. "Nanti kan kita berkaskan. Berkas-berkas pemeriksaan dan setelah itu kita serahkan lagi ke kejaksaan," katanya.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. "Ancamannya nanti hasil akhirnya vonisnya itu bisa berupa enam bulan kurungan atau denda mulai dari Rp 600.000 hingga maksimal Rp 6.000.000," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk pegawai negeri sipil (ASN) yang terlibat dalam kasus ini, pihak yang berwenang menangani adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau untuk ASN sendiri nanti berarti ke BKN," jelasnya. Proses penyelidikan kasus kini masih terus berlangsung dengan keterlibatan pihak penyidik, yang akan melakukan berbagai pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Novita Bulan - Artya Fathra Marthin yang diwakili oleh Stanislaus Nyopaq, memberikan apresiasi terhadap langkah profesionalitas dan kepastian hukum yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polres Mahulu. Pihaknya menyambut positif kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengapresiasi profesionalitas dan kepastian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu. Kenaikan kasus ini ke tahap penyidikan tentu menjadi langkah yang patut diberikan apresiasi," ungkap Stanis.  Ia juga menekankan, bahwa peran Polres Mahulu yang baru berdiri pada 2019 ini perlu diperhitungkan dalam penegakan hukum, di wilayah yang baru berumur satu dekade lebih itu.

"Sebagai institusi yang relatif baru, Polres Mahulu harus menunjukkan jiwa presisi, menjadi teladan dalam penegakan hukum," tambahnya. Lebih lanjut, Stanis menyebut komitmen dan kerja keras dari Bawaslu dan Polresta Mahulu diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan yang adil dan transparan. "Dengan tindakan yang berintegritas ini, kami percaya pihak-pihak terkait akan semakin solid dan tidak tergoyahkan dalam mencari kebenaran," katanya. Pihaknya berharap proses penyidikan yang tengah berlangsung berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#pelanggaran pemilu #Mahakam Ulu #bawaslu