UJOH BILANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Mahakam Ulu, FX Lawing, menjelaskan bahwa pengoperasian jembatan Sungai Ratah hingga kini masih menunggu keputusan dan koordinasi lebih lanjut dari pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
“Jadi, jalan di jembatan sungai Ratah itu statusnya non-status, artinya belum masuk dalam kategori jalan nasional, provinsi, ataupun kabupaten. Posisi jalan tersebut berada pada ruas Simpang RTC hingga ke arah Ujoh Bilang yang ditangani oleh BBPJN,” jelas FX Lawing baru-baru ini.
Sementara itu, sambungnya, ruas dari Simpang RTC menuju Tering merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Jembatan Sungai Ratah sendiri dibangun oleh BBPJN. Karena itu, untuk pengoperasiannya tentu kita harus koordinasi dengan mereka,” tambahnya.
FX Lawing mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi teknis secara pasti mengenai alasan jembatan tersebut belum dioperasikan.
“Kita belum tahu secara pasti alasan teknis mengapa jembatan itu belum dibuka. Mungkin ada perlakuan atau penanganan teknis tertentu yang belum selesai, sehingga belum bisa difungsikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Dishub Mahulu tetap akan menjalin komunikasi intensif dengan BPJN agar proses pembukaan jembatan bisa segera dilakukan.
“Kita akan terus koordinasi, agar bisa dipastikan kapan jembatan itu bisa dibuka. Harapannya, sesuai arahan yang tadi disampaikan oleh Wakil Bupati Drs Yohanes Avun, jembatan bisa segera difungsikan,” kata FX Lawing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersabar sambil menunggu proses teknis yang sedang berjalan bersama instansi terkait. (*)
editor: sukri sikki
Editor : Sukri Sikki