Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bupati Mahulu Berkomitmen Mendukung Produk Dalam Negeri dalam Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

Jody Kristianto • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:21 WIB
DEMI KUALITAS: Agustinus Teguh Santoso (dua kanan) bersama peserta sosialisasi perpres di Ballroom Lantai III Setkab Mahulu, Rabu (25/6). (FOTO JODY KRISTIANTO/KP)
DEMI KUALITAS: Agustinus Teguh Santoso (dua kanan) bersama peserta sosialisasi perpres di Ballroom Lantai III Setkab Mahulu, Rabu (25/6). (FOTO JODY KRISTIANTO/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan itu berlangsung selama dua hari dan secara resmi dibuka di Ballroom Lantai 3 Setkab Mahulu, Rabu (25/6).

Sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang dibacakan Asisten I Sekkab Mahulu drg Agustinus Teguh Santoso menyampaikan regulasi baru itu merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Perpres ini mewajibkan pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki TKDN dan PDN. Itu adalah langkah progresif dalam memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” ujar Teguh.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah diprioritaskan untuk membeli produk yang memiliki skor gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen.

Jika tidak tersedia, maka produk dengan skor TKDN di atas 25 persen tetap dapat dipertimbangkan untuk dibeli.

Lebih lanjut, barang yang telah tersertifikasi TKDN wajib dimasukkan ke e-katalog agar menjadi prioritas pengadaan pemerintah.

Itu dinilai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap produk lokal dan mendorong peningkatan kualitasnya agar mampu bersaing di pasar global.

“Perubahan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, regulasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar April lalu.

Di mana kebijakan TKDN tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai insentif untuk memajukan sektor industri nasional.

Bupati mengingatkan pentingnya kesiapan dan komitmen dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara konsisten.

Ia menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan adalah kunci mencegah penyimpangan dan mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Mari kita ikuti sosialisasi ini dengan serius. Serap ilmu dari narasumber dan tingkatkan kapasitas kita agar mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif di lingkungan kerja masing-masing,” tutupnya.

Melalui kegiatan itu, diharapkan seluruh peserta bisa memahami secara utuh substansi Perpres 46 Tahun 2025.

Di samping berperan aktif dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkualitas dan berpihak pada kemajuan produk dalam negeri. (*/sya/rd)

Editor : Romdani.
#bupati mahulu #penajam paser utara #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #Mahakam Ulu #Kutai Barat