KALTIMPOST.ID, MAHULU— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu menetapkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Long Bagun, Jumat (11/7) malam, usai digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Angela mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan pemilihan hingga proses penetapan.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, proses penetapan malam ini berjalan lancar. Kami bersyukur karena jalan yang kami tempuh tidak mudah, namun akhirnya bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Angela.
Ia juga menyambut baik ajakan kerja sama dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2.
“Kami memiliki visi yang sama untuk membangun Mahakam Ulu lebih maju dan sejahtera. Sinergi tentu sangat penting demi kemajuan daerah,” ucapnya.
Wakil Bupati terpilih Suhuk turut menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak.
“Terima kasih kepada Tuhan, kepada tim relawan dan seluruh masyarakat yang telah mendukung. Kami tidak bisa membalas satu per satu, biarlah Tuhan yang membalas,” katanya.
Suhuk berharap proses transisi kepemimpinan berjalan lancar meski sempat tertunda akibat PSU.
“Kami mohon dukungan semua pihak, termasuk pasangan 01 dan 02. Saatnya bergandeng tangan membangun Mahulu lebih baik,” ujarnya.
Terkait program 100 hari pertama, Angela menyoroti tingginya harga beras di wilayahnya.
“Harga beras di Mahulu masih mahal. Target kami, harganya bisa setara dengan di kota, sekitar Rp13.000 per kilogram agar masyarakat tidak terlalu terbebani,” jelasnya.
Suhuk menambahkan evaluasi menyeluruh akan menjadi prioritas awal.
“Kami akan evaluasi program yang belum optimal, terutama pembangunan infrastruktur. Karena itu yang paling dirasakan masyarakat,” katanya.
Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan tiga hari setelah putusan MK, sesuai regulasi.
“Malam ini adalah hari ketiga setelah pembacaan putusan MK. Maka KPU wajib menetapkan pasangan terpilih dalam rapat pleno terbuka,” kata Paulus.
Ia menambahkan, usulan pengesahan akan diserahkan ke DPRD Mahakam Ulu pada Senin (14/7).
“Setelah penetapan ini, kami ajukan usulan ke DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai kewenangan mereka dan Kemendagri,” jelasnya.
Terkait pelantikan, Paulus menyebut tidak ada batasan waktu secara aturan.
“Apakah akan dilantik bersamaan dengan daerah lain seperti Palopo atau sendiri oleh Kemendagri, itu sepenuhnya wewenang pusat,” pungkasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko