KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terus mendorong percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, (23/7) Rabu, Sekretaris Daerah Dr Stephanus Madang menegaskan pentingnya dasar hukum dan data valid dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Kita konsolidasikan dalam bentuk aturan. Karena itu akan dibayar kalau dasar hukumnya ada dan datanya lengkap,” ujar Sekda di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, program-program dengan dampak wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat yang tidak bisa diabaikan. Namun, pelaksanaannya tetap harus hati-hati dan berbasis regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini ada sekitar 3000 lebih pekerja dari berbagai latar akan dibayar preminya pada APBD P 2025.
“Karena ini amanat, mandatory spending. Tapi tetap harus disiapkan dulu regulasinya,” tegasnya. Terkait keanggotaan BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat kampung, Sekda juga menyebutkan bahwa beberapa mekanisme penyaluran bantuan perlu disesuaikan agar lebih jelas dan tepat sasaran.
Ia menyarankan agar bantuan tidak disalurkan secara umum melalui skema ‘bankeu’ (bantuan keuangan), melainkan langsung kepada unit atau penerima manfaat yang lebih terstruktur.
“Saya agak rawan kalau ditaruh di bankeu. Kenapa tidak langsung ke Alokasi Dana Kampung (ADK) nya saja? Karena bankeu ini sifatnya bantuan, bisa ada bisa tidak. Tapi kalau ke ADKnya, sudah jelas,” jelasnya.
Ia juga mendorong penyesuaian terhadap regulasi-regulasi lama, terutama yang menyangkut sektor perhubungan, agar sejalan dengan kebijakan terkini. “Kalau ada indikasi regulasi lama yang perlu diselaraskan, ya selaraskan saja,” tambahnya.
Dalam konteks penguatan data, Sekda menekankan pentingnya penggunaan aplikasi dan sistem digital dari tingkat kabupaten hingga ke kampung. Ia mencontohkan pentingnya verifikasi yang menyeluruh agar tidak ada warga yang menerima bantuan premi padahal status sosialnya sudah berubah.
“Harus berbasis data dan aplikasi, dari kabupaten sampai kampung. Jangan sampai ada yang statusnya sudah P3K tapi masih terdata sebagai penerima bantuan sosial,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya forum komunikasi yang tetap antara instansi terkait guna menjaga koordinasi yang berkelanjutan. Bahkan, Sekda menyarankan pembentukan grup khusus sebagai wadah diskusi cepat dan efektif.
“Sebetulnya bisa dibikin forumnya, grup WhatsApp atau yang lain, untuk menjawab hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Terkait rencana penempatan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Mahakam Ulu, pihak pemkab menyatakan kesiapan menyediakan fasilitas pendukung, termasuk ruang kerja. “Kami dengan sangat terbuka. Kalau kantor, kami siap. Tidak masalah,” imbuhnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat OPD, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Mahulu. Pemerintah berharap sinergi ini akan mempercepat capaian UHC di wilayah perbatasan tersebut. (*)
Editor : Muhammad Rizki