KALTIMPOST.ID-Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA telah dilakukan secara bertahap dan terbuka, serta mendapat respons positif dari kedua belah pihak.
Itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekkab Mahulu drg Agustinus Teguh Santoso saat menjawab sejumlah pertanyaan terkait keterlibatan pihak perusahaan dalam proses mediasi dan klarifikasi lahan yang disengketakan.
“Kami pastikan bahwa pihak perusahaan bukan tidak pernah diundang atau tidak merespons. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung mengambil langkah-langkah pemanggilan. Kadang perusahaan saja yang kami panggil, kadang masyarakat saja, dan kadang dilakukan mediasi dua pihak sekaligus,” jelas Teguh, Jumat (25/7).
Ia memastikan perusahaan beberapa kali hadir memenuhi undangan rapat dan mediasi, serta telah menerima surat-surat resmi dari pemkab.
“Mereka hadir kok. Jadi artinya ada niat baik bersama antara masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Teguh menyampaikan bahwa hambatan di lapangan kadang terjadi karena faktor teknis, seperti komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik kepada petugas operasional di lokasi.
“Mungkin saja penyampaian dari perusahaan ke lapangan terhambat, entah karena jaringan atau hal lain. Sehingga kadang petugas tetap melakukan pembukaan lahan. Padahal, di tingkat manajemen, perusahaan sudah tahu ada status quo,” katanya.
Dengan adanya dua surat resmi dari Tim Khusus Pemkab Mahulu dan rencana pembentukan tim patroli terpadu, dia berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lahan sengketa hingga ada keputusan hukum yang mengikat.
DOKUMEN DAN DATA
Dalam proses penanganan kasus, Teguh mengungkap tidak ada kendala berarti terkait pengumpulan data dan dokumen dari para pihak.
“Kami cukup terbantu karena dokumen dari masyarakat dan pihak perusahaan diserahkan secara legawa. Data itulah yang kami jadikan dasar analisis. Kami ingin hasil akhirnya benar-benar adil dan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Kukuhkan 54 Pengurus Iwapi Kubar Periode 2025–2030, Ini yang Diharapkan untuk Daerah…
Namun demikian, ia menegaskan pemkab tidak akan mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.
Seperti penetapan besaran ganti rugi, keabsahan sertifikat hak milik (SHM), atau status transmigrasi warga.
“Kalau soal SHM itu sah atau tidak, masyarakat ini masuk transmigrasi atau bukan, itu bukan kewenangan kami. Itu sudah masuk ke ranah hukum nasional. Kami akan fokus menyelesaikan sesuai batas kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” paparnya.
Dengan pendekatan bertahap, koordinatif, dan berbasis data, Pemkab Mahulu berharap konflik ini dapat dituntaskan secara damai dan tuntas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*/sya/rd)
Editor : Romdani.