KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyatakan menerima dan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap para komisionernya terkait pengawasan kontrak politik pada Pilkada Mahulu 2024.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menegaskan pihaknya menghargai putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pengawasan berlangsung, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang adanya kontrak politik yang memuat penegasan visi dan misi pasangan calon.
“Kami terima dan hargai putusan DKPP yang sifatnya final dan mengikat. Walau tentu kami sudah sampaikan dalam sidang bahwa pengaturan soal kontrak politik yang merupakan penegasan visi misi paslon itu tidak ada larangan, sehingga kami tidak mungkin menyatakannya pelanggaran saat itu,” ujar Saaludin kepada Kaltimpost, Senin (3/11).
Meski begitu, Bawaslu Mahulu memandang perlu adanya penguatan regulasi agar ke depan pengawas pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran serupa.
“Langkah perbaikan tentu pembuat undang-undang dan peraturan harus mengatur khusus soal larangan kontrak politik ini, sehingga bisa menjadi rambu-rambu bagi pengawas pemilu melakukan penindakan dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
Saaludin juga memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan DKPP bersifat teguran keras, bukan pemberhentian, sehingga seluruh komisioner tetap menjalankan tugas seperti biasa. “Putusannya peringatan keras. Pascaputusan, kami tetap aktif sebagaimana biasa, bukan putusan pemberhentian,” tegasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner Bawaslu Mahulu karena dinilai lalai mengawasi lahirnya kontrak politik antara pasangan calon dan sejumlah ketua RT.
Kontrak tersebut menjadi salah satu dasar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Sari Belawan–Stanislaus dalam Pilkada Mahulu 2024 karena dinilai melanggar asas kebebasan memilih dan netralitas aparatur pemerintahan. (sya)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo