Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Mahulu Gelar Paripurna Nota Pengantar RPJMD, Infrastruktur hingga SDM Jadi Sorotan  

Jody Kristianto • Jumat, 6 Maret 2026 | 13:23 WIB

 

 

Ketua DPRD Mahulu Devung Paran menerima nota pengantar Raperda RPJMD dari Sekkab Stephanus Madang di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (6/3).
Ketua DPRD Mahulu Devung Paran menerima nota pengantar Raperda RPJMD dari Sekkab Stephanus Madang di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (6/3).

UJOH BILANG – DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Paripurna yang dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Mahulu itu menjadi tahapan awal pembahasan dokumen, arah pembangunan daerah selama lima tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu.

Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran menjelaskan rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Bupati kepada DPRD untuk memulai proses pembahasan RPJMD.

“Tentunya hari ini kami dari DPRD melaksanakan paripurna nota pengantar terkait dengan RPJMD, di mana kita juga menindaklanjuti bahwa ada surat permohonan dari Bupati kepada kami sehingga hari ini. Kami melakukan rapat paripurna sesuai dengan tahapan yang seharusnya,” ujarnya, Jumat (6/3).

Ia menegaskan, bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Sesuai dengan ketentuan, enam bulan setelah dilantik itu Bupati harus memiliki RPJMD. Jadi hari ini kita melaksanakan paripurnanya,” jelasnya.

Setelah tahapan paripurna, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut dokumen tersebut bersama pemerintah daerah.

“Setelah ini kami membentuk pansus, kemudian akan ada rapat pembahasan dengan pemerintah, dengan Bupati dan Wakil Bupati. Setelah itu akan ada pandangan umum fraksi, dan baru kemudian kita menuju kesepakatan terkait RPJMD ini,” katanya.

Dalam penyampaian awal pemerintah daerah, terdapat delapan aksi prioritas yang direncanakan masuk dalam dokumen RPJMD. DPRD nantinya akan mencermati dan membahas lebih rinci setiap program yang diajukan.

“Tadi kita sudah mendengar bahwa ada delapan aksi prioritas yang akan dimasukkan dalam RPJMD ini. Nanti kita akan melihat dan membahas lebih dalam,” ucap Devung.

Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen penting karena memuat komitmen dan janji politik kepala daerah yang dituangkan secara resmi dalam rencana pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah salah satu janji politik Bupati yang dituangkan secara resmi di dalam RPJMD. Jadi ini menjadi semacam lampu atau jalan selama pemerintahan beliau ke depan. Selama beliau menjalankan pemerintahan ini harus mengacu kepada RPJMD yang nanti akan kita tetapkan,” tegasnya.

Terkait prioritas pembangunan yang perlu mendapat perhatian, Devung menyebut DPRD akan memberikan berbagai saran dan masukan dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Karena nanti akan ada ranah pembahasan bersama DPRD, kami dari DPRD pun akan tetap memberikan saran dan masukan terkait dengan RPJMD ini,” ujarnya.

Ia menilai sejumlah sektor mendasar di Mahulu masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sektor pertanian, hingga layanan kesehatan.

“Titik fokus yang kami dari DPRD lihat, infrastruktur kita masih sangat kurang, SDM kita juga, pertanian kita, kesehatan kita juga masih perlu sekali untuk diberikan perhatian lebih,” katanya.

Devung juga menyoroti kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Mahulu yang masih rendah serta tingkat kemiskinan yang dinilai masih tinggi.

“Di mana IPM kita sangat rendah, kemudian tingkat kemiskinan kita sangat tinggi. Tentunya ini predikat yang tidak boleh kita pertahankan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan DPRD dan pemerintah daerah dapat bersinergi untuk memperbaiki berbagai indikator pembangunan tersebut.

“Harus kita perjuangkan bagaimana bersama-sama bersinergi antara DPRD dan pemerintah, supaya kalau bisa predikat ini hilang dari Mahulu,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#rapat paripurna #DPRD Mahulu #Pemkab Mahulu #Devung Paran