UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Mahulu, Jumat (6/3/2026).
Nota pengantar Bupati Mahulu Angela Idang Belawan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mahulu, Stephanus Madang, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta unsur FKPD dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan Sekkab, disampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029.
RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi penjabaran visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
“Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan provinsi,” ujar Stephanus Madang saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan yang sistematis dan partisipatif, mulai dari pengumpulan data, analisis isu strategis pembangunan daerah, hingga perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
Pada tahap ini, Ranperda RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah guna memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahulu menetapkan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan yakni “Mahulu Melaju: Maju, Merata, Berkelanjutan.”
Visi tersebut menggambarkan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai kelanjutan dan penyempurnaan pembangunan setelah satu dekade pemekaran daerah.
“Mahulu Melaju merupakan semangat untuk menjaga kesinambungan sekaligus menuntaskan pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Sekkab.
Makna dari visi tersebut dijelaskan melalui tiga pilar utama. “Maju” diartikan sebagai terwujudnya sumber daya manusia Mahulu yang berkualitas dan berdaya saing melalui jaminan layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta perlindungan sosial yang adaptif.
Sementara “Merata” menggambarkan pembangunan dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah dan masyarakat Mahulu.
Adapun “Berkelanjutan” menekankan pembangunan yang konsisten, sinergis, dan kolaboratif melalui transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani.
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah daerah merumuskan lima misi pembangunan serta delapan program aksi prioritas “Mahulu Melaju”. Program tersebut antara lain pembangunan untuk semua, pengembangan sumber daya manusia unggul, transformasi ekonomi dan pengentasan pengangguran, pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan petani dan sektor unggulan, pembangunan kewilayahan dan konektivitas, pembangunan ramah lingkungan, serta transformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama yang konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap Ranperda RPJMD 2025–2029 dapat dibahas secara cermat dan objektif oleh DPRD sehingga dapat segera disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman pembangunan Mahakam Ulu selama lima tahun ke depan. (*)
Editor : Sukri Sikki