Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Satresnarkoba Polres Mahulu Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama Triwulan I 2026  

Jody Kristianto • Senin, 20 April 2026 | 12:52 WIB
Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto saat memberikan laporan pada press release di Mako Polres Mahulu, Senin (20/4/2026). (JODY KRISTIANTO/KP)

 
Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto saat memberikan laporan pada press release di Mako Polres Mahulu, Senin (20/4/2026). (JODY KRISTIANTO/KP)  

 

UJOH BILANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama triwulan pertama 2026. Dari tiga laporan polisi yang ditangani, aparat mengamankan enam tersangka dan menyita sejumlah barang bukti sabu. Hal itu disampaikan Wakapolres Mahakam Ulu, Kompol Djoko Purwanto, dalam pers rilis di Mako Polres Mahulu, Senin (20/4).

Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, kasus pertama diungkap berdasarkan LP Nomor 01/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026. Seorang tersangka berinisial PH diamankan di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, tepatnya di sekitar RT 7, dekat SD 02 Long Bagun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,28 gram. PH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus kedua diungkap pada 21 Februari 2026 di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial KAH dan WA diamankan.

Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat sekitar 1,14 gram dari kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, serta pasal terkait dugaan permufakatan jahat.

Baca Juga: Harga Pertalite Eceran di Muara Wahau Tembus Rp 30 Ribu Per Liter, Warga Antre Berjam-jam di SPBU

Sementara kasus ketiga diungkap pada 10 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Gang Bata, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka masing-masing berinisial MAS, E, dan FAF diamankan. Polisi menyita enam paket kecil sabu seberat 5,05 gram dan dua paket kecil tambahan seberat 0,43 gram.

“Untuk kasus ketiga, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena jumlah barang bukti lebih besar dan diduga terdapat unsur persekongkolan,” ujar Kompol Djoko Purwanto.

Secara keseluruhan, selama triwulan pertama 2026, Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu mengungkap tiga kasus dengan total enam tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 7 gram.

Kompol Djoko Purwanto menegaskan komitmen Polres Mahakam Ulu untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan pedalaman Mahulu.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkoba #Polres Mahulu #kasus