Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pansus II DPRD Mahulu Dorong Digitalisasi Data Cagar Budaya

Jody Kristianto • Rabu, 27 Mei 2026 | 17:44 WIB
KOMPAK: Ketua Pansus 2 DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete (depan, tiga kiri) berserta anggota dewan dan peserta pansus abadikan momen bersama usai diskusi di Cafetaria DPRD Mahulu, Selasa (26/5). IST/KP
KOMPAK: Ketua Pansus 2 DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete (depan, tiga kiri) berserta anggota dewan dan peserta pansus abadikan momen bersama usai diskusi di Cafetaria DPRD Mahulu, Selasa (26/5). IST/KP

KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mahulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Selasa (26/5).

Rapat yang berlangsung di Cafetaria Sekretariat DPRD Mahulu itu dipimpin Ketua Pansus II DPRD Mahulu, Gohen Merang Sapulete, dan dihadiri anggota pansus, perwakilan Disdikbud Mahulu, serta Bagian Hukum Setkab Mahulu.

Dalam rapat tersebut, Disdikbud Mahulu menyatakan mendukung pembentukan Raperda sebagai dasar hukum pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Mahulu.

Disdikbud juga menyampaikan telah melakukan inventarisasi terhadap peninggalan sejarah, adat istiadat, benda, situs, hingga kawasan yang memiliki nilai budaya dengan melibatkan masyarakat adat dan tokoh adat.

Baca Juga: Mayoritas Pekerja di Kaltim Sudah Kerja Penuh, Tembus 1,47 Juta Orang

Selain itu, pendataan dan penetapan cagar budaya disebut telah dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus II DPRD Mahulu, Gohen Merang Sapulete, mengatakan Raperda tersebut penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya daerah sekaligus menjaga identitas masyarakat Mahulu.

“Cagar budaya ini merupakan bagian dari identitas daerah yang harus dijaga bersama. Karena itu, keberadaan perda sangat penting sebagai dasar hukum untuk pelestarian dan pengelolaannya,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Pansus II DPRD Mahulu juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pekerja Lulusan SMA Masih Dominasi di Kaltim, Tamatan SMK Mulai Naik

Salah satunya mendorong pembangunan sistem basis data digital cagar budaya daerah untuk mendukung inventarisasi, dokumentasi, pengelolaan, dan pengawasan seluruh objek cagar budaya di Mahulu.

Selain itu, DPRD meminta Disdikbud memperkuat kelembagaan bidang kebudayaan melalui penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), termasuk pemenuhan sumber daya manusia (SDM) kebudayaan.

Pansus II juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam upaya perlindungan serta pengembangan cagar budaya.

“Pelestarian budaya tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada dukungan lintas sektor dan keterlibatan masyarakat agar warisan budaya kita tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tambah Gohen.

DPRD Mahulu turut mendorong adanya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga cagar budaya sebagai bagian dari warisan dan kearifan lokal daerah. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#cagar budaya Mahulu #digitalisasi cagar budaya #Raperda cagar budaya #Disdikbud Mahulu #DPRD Mahulu