Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Mahulu Resmikan Pengakuan Dua Komunitas Adat Dayak Bahau Umaq Suling  

Jody Kristianto • Senin, 8 Juni 2026 | 12:14 WIB
Wakil Bupati Suhuk menyerahkan SK Pengakuan MHA kepada Kampung Long Isun dan Long Pahangai I di Ballroom Lantai III Kantor Bupati, Senin (8/6). (JODY KRISTIANTO/KP)
Wakil Bupati Suhuk menyerahkan SK Pengakuan MHA kepada Kampung Long Isun dan Long Pahangai I di Ballroom Lantai III Kantor Bupati, Senin (8/6). (JODY KRISTIANTO/KP)

 

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Senin (8/6).

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan dibacakan oleh Wakil Bupati Suhuk. Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan, Bupati Frederick Edwin Apresiasi Capaian WTP dan Tekankan Disiplin ASN Kubar

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Suhuk, Bupati Angela menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tokoh adat, tetua kampung, masyarakat, serta berbagai pihak yang telah berjuang melalui proses panjang.

Mulai dari pendataan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi yang akhirnya menghasilkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

“Keberhasilan yang kita raih hari ini merupakan buah dari semangat persatuan, kesungguhan, dan komitmen bersama dalam menjaga identitas serta keberlangsungan adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur,” demikian kutipan sambutan Bupati.

Baca Juga: Dishub PPU Berencana Petakan Potensi Parkir Toko Modern, Jukir Liar Bakal Dibina

Bupati menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahakam Ulu. Kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk penghormatan negara dan pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

Dengan adanya pengakuan tersebut, masyarakat hukum adat memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki dari berbagai ancaman yang berpotensi mengurangi hak-hak adat.

Selain itu, pengakuan tersebut juga memberikan kepastian kedudukan masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat ruang partisipasi mereka dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam sesuai ketentuan adat yang berlaku dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 10 SD di Kota Bontang dengan Hasil Rata-Rata TKA Tertinggi, Sekolah Swasta Mendominasi

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu juga mengajak masyarakat Long Isun dan Long Pahangai I untuk menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pengakuan yang diberikan diharapkan menjadi sarana memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap para pemangku adat, tokoh masyarakat, dan perangkat kampung terus menjadi teladan dalam menegakkan aturan adat yang adil dan bijaksana sehingga adat dan pembangunan dapat berjalan beriringan,” lanjut sambutan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Mahulu, kata Bupati, berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat hukum adat melalui penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, hingga berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Di akhir sambutannya, Bupati Angela mengucapkan selamat kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I atas diterimanya SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Pengakuan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat, menjaga warisan leluhur, melestarikan alam, serta mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Suhuk #Angela Idang Belawan #komunitas #Mahakam Ulu