Bupati Mahulu Lantik 27 Petinggi Kampung, Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana Desa  

Jody Kristianto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:23 WIB
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan menyampaikan sambutan di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa (21/7). (JODY KRISTIANTO/KP)
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan menyampaikan sambutan di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa (21/7). (JODY KRISTIANTO/KP)

 

KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan melantik dan mengukuhkan 27 kepala pemerintahan kampung yang terdiri atas 24 Petinggi Kampung terpilih hasil Pemilihan Petinggi Serentak 2026, satu Petinggi Pengganti Antarwaktu (PAW), dan dua Penjabat Petinggi, di Ballroom Lantai 3, Senin (21/7).

Dalam sambutannya, Angela menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan peneguhan amanah, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat yang harus Saudara emban dengan penuh integritas, dedikasi, dan rasa tanggung jawab," ujar Angela.

Baca Juga: Syarat Kualifikasi Khusus Jadi Alasan, JPT Kepala Dinkes PPU Sepi Pendaftar

Ia meminta seluruh petinggi kampung memanfaatkan masa jabatan dengan menunjukkan kinerja yang berkualitas melalui inovasi serta pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kampung diminta segera menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) agar selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu melalui sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga: Dana CSR Sebagai Investasi Sosial, Pemkab PPU Imbau Perusahaan Tertib Laporkan Realisasi

Angela juga memberikan sejumlah arahan kepada para petinggi kampung. Ia meminta mereka menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD), memberdayakan lembaga ekonomi desa, serta mengelola seluruh dana desa secara transparan dan akuntabel.

Secara khusus, Bupati mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Saya tidak ingin amanah ini justru menjadi celah bagi para Petinggi untuk menyalahgunakan dana desa, ataupun menjalankan tugas, fungsi, serta kode etik yang bertentangan dengan regulasi, yang tentu akan berakibat pada permasalahan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Progres Lampaui Target, Pembangunan Jalan Gotong Royong Bontang Berlanjut Sepanjang 290 Meter

Angela juga menekankan pentingnya membangun budaya kebersamaan dalam melayani masyarakat dan menjadikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai mitra strategis, bukan sebagai pihak yang saling berhadapan.

Menurutnya, penyusunan RPJMKampung harus menjadi perhatian serius karena akan menjadi pedoman pembangunan enam tahun ke depan. Ia mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dijadwalkan menggelar bimbingan teknis sinkronisasi RPJMKampung pada 10 Agustus mendatang di Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Angela turut menyoroti peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat kampung yang dinilai belum optimal.

Baca Juga: Pemkab PPU Selaraskan Program TJSL Perusahaan Tahun Depan, Hindari Tumpang Tindih Anggaran

Ia mengaku selama ini lebih sering melihat Satlinmas bertugas saat pelaksanaan pemilu, sementara dalam kegiatan masyarakat sehari-hari keterlibatannya masih minim.

Karena itu, Angela meminta Kasatpol PP, para camat, dan petinggi kampung membina serta memberdayakan Satlinmas agar mampu menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari gangguan ketertiban umum, bencana, maupun konflik sosial sesuai ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Menutup sambutannya, Angela mengajak seluruh petinggi kampung menjaga amanah masyarakat dengan menjunjung tinggi aturan, kode etik, dan kejujuran dalam menjalankan pemerintahan kampung. "Layani rakyat dengan kejujuran, jaga amanah, kode etik, dan kepercayaan," pesannya. (*)

 

Editor : Sukri Sikki
Angela Idang Belawan petinggi kampung Mahakam Ulu