Nikah Adat Massal Dayak Bahau Jaga Tradisi, Mahulu Dorong Jadi Agenda Wisata Budaya

Jody Kristianto • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 19:39 WIB
MENGHADIRI: Ketua Komisi II DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete (tengah) Petinggi Kampung Mamahak Besar Alponsius Lawing (kiri) dan Kepala Adat Mamahak Besar (kanan) abadikan momen bersama saat hadiri nikah massal Adat Besar Bahau Busang, Minggu (26/7). (JODY KRISTIANTO/KP)
MENGHADIRI: Ketua Komisi II DPRD Mahulu Gohen Merang Sapulete (tengah) Petinggi Kampung Mamahak Besar Alponsius Lawing (kiri) dan Kepala Adat Mamahak Besar (kanan) abadikan momen bersama saat hadiri nikah massal Adat Besar Bahau Busang, Minggu (26/7). (JODY KRISTIANTO/KP)

UJOH BILANG – Prosesi nikah adat massal yang diikuti 10 pasangan di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Minggu (26/7), menjadi bukti kuat komitmen masyarakat Dayak Bahau menjaga tradisi leluhur. Bagi masyarakat adat, prosesi tersebut bukan sekadar pengesahan perkawinan, melainkan bagian penting dari pelestarian identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Petinggi Kampung Mamahak Besar, Alponsius Lawing, menjelaskan setiap pasangan wajib melalui dua tahapan perkawinan adat, yakni adat kecil dan adat besar. Adat kecil menjadi pengesahan awal secara adat, sedangkan adat besar merupakan penyempurna agar perkawinan diakui sepenuhnya menurut hukum adat.

"Adat kecil itu sebagai awal supaya secara adat mereka sudah resmi. Setelah itu tetap wajib melaksanakan adat besar. Kalau belum, secara adat belum dianggap selesai, termasuk nanti berkaitan dengan anak-anak mereka ketika menikah," ujarnya.

Menurut Alponsius, pelaksanaan adat besar kali ini dilakukan secara massal untuk membantu keluarga yang belum memiliki kemampuan ekonomi menyelenggarakan upacara adat secara mandiri. Meski digelar bersama, setiap pasangan tetap menjalankan seluruh persyaratan adat sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Petinggi Kampung Sirau Prioritaskan Penyelesaian Batas Wilayah dan Pengembangan Wisata, DPRD Mahulu Siap Mengawal

"Ini terdiri dari beberapa keluarga yang digabung dalam satu acara. Walaupun bersama-sama, masing-masing tetap memenuhi seluruh persyaratan adat seperti biasanya. Yang penting kewajiban adat tetap dijalankan karena ini merupakan budaya yang harus dijaga," katanya.

Ia menambahkan, keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi umumnya langsung melaksanakan adat besar setelah menyelesaikan adat kecil. Karena itu, konsep nikah adat massal menjadi solusi agar seluruh masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban adat tanpa mengurangi makna prosesi.

Selain tradisi perkawinan, Alponsius menilai Kampung Mamahak Besar memiliki beragam kekayaan budaya yang layak dipromosikan sebagai destinasi wisata budaya Mahakam Ulu. Salah satunya adalah Hudoq Naga, yang hanya dimiliki kampung tersebut, serta ritual adat menjelang musim menugal yang dipimpin lembaga adat.

"Hudoq memang dimiliki suku Bahau, tetapi Hudoq Naga itu khas Mamahak Besar. Sebelum musim menugal juga ada ritual adat yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Kami berharap kegiatan-kegiatan budaya ini bisa menjadi agenda tahunan kabupaten dan dipromosikan lebih luas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Adat Kampung Mamahak Besar, Darius Belawing, menegaskan nikah adat massal bukan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun. Pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan keluarga yang telah menjalankan adat kecil, tetapi belum mampu menggelar adat besar secara mandiri.

"Biasanya mereka sudah menjalankan adat kecil, tetapi karena belum mampu melaksanakan adat besar sendiri, akhirnya beberapa keluarga berkumpul dan berkoordinasi dengan lembaga adat untuk menggelarnya secara bersama," jelasnya.

Darius mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai kepala adat, kegiatan tersebut baru pertama kali dilaksanakan. Namun, tradisi serupa pernah digelar pada masa kepemimpinan kepala adat sebelumnya.

Ia memastikan tidak ada perbedaan antara pelaksanaan adat besar secara massal maupun mandiri. Seluruh rangkaian prosesi tetap mengikuti adat keluarga mempelai perempuan.

"Tidak ada bedanya. Kita tetap mengikuti adat dari orang tua pihak perempuan. Itulah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan seluruh rangkaian adat," ujarnya.

Dari 10 pasangan yang mengikuti prosesi, satu pasangan hanya menjalani doa adat melalui prosesi Liwe Adat karena sebelumnya telah melaksanakan adat besar. Mereka hanya membawa perlengkapan adat dari pihak mempelai laki-laki ke keluarga mempelai perempuan tanpa mengulang seluruh tahapan ritual.

Selain itu, lembaga adat juga tengah mempersiapkan pelaksanaan ritual Payur Akit Ayaq, yakni penutupan musim tanam padi yang akan dibahas bersama para Dayung (ahli adat) di Long Pahangai setelah seluruh rangkaian adat pertanian selesai.

Dukungan terhadap pelestarian budaya turut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Mahakam Ulu, Gohen Merang Sapulete. Menurutnya, kekayaan adat di Kampung Mamahak Besar layak mendapat dukungan pemerintah daerah melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kampung, dan lembaga adat.

"Dukungan DPRD kepada Kampung Mamahak Besar tentu diawali dengan membangun komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah kampung, dan lembaga adat. Dari situ kita bisa menerima berbagai masukan mengenai ritual adat yang layak diperjuangkan agar masuk ke dalam agenda pemerintah daerah," katanya.

Ia berharap tradisi adat, termasuk prosesi pernikahan, tidak hanya dipertahankan oleh masyarakat adat, tetapi juga mendapat dukungan nyata melalui program pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.

"Ritual adat melalui pernikahan ini menjadi pengingat bagi generasi berikutnya agar mereka tidak melupakan bahwa mereka memiliki adat istiadat, terutama dalam prosesi pernikahan. Aspirasi masyarakat adat harus kita tindak lanjuti agar benar-benar bisa direalisasikan," tegasnya.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
nikah adat Dayak Bahau Kampung Mamahak Besar budaya Dayak Bahau wisata budaya Mahulu Mahakam Ulu