UJOH BILANG – Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap modus peredaran narkotika yang semakin canggih dalam pengungkapan kasus selama Operasi Antik Mahakam 2026.
Selain memanfaatkan jalur darat dan sungai, para pelaku juga menggunakan sistem "jejak" dengan membagikan titik koordinat melalui Google Maps agar barang haram dapat diambil tanpa bertemu langsung.
Hal itu disampaikan Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mako Polres Mahulu, Selasa (4/8).
Djoko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pasokan sabu yang beredar di Mahakam Ulu berasal dari wilayah hilir, yakni Samarinda. Para pelaku disebut memiliki jaringan masing-masing dalam mendistribusikan narkotika ke wilayah pedalaman.
"Asalnya dari wilayah ilir, maksudnya dari Samarinda. Mereka memiliki jaringan masing-masing. Itu yang bisa kami sampaikan," ujarnya. Dalam kasus yang diungkap di Kampung Mamahak Besar (Mambes), polisi mengamankan dua tersangka yang mengaku sebagai pasangan suami istri.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan. "Untuk tersangka yang kami tangkap di Mambes, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mengaku sebagai suami istri. Namun saat kami tanyakan surat nikahnya, ternyata tidak ada. Jadi statusnya hanya kumpul kebo," katanya.
Baca Juga: DPRD Mahulu Soroti Serapan APBD 2026, Devung Paran Desak OPD Percepat Realisasi Program
Menurut Djoko, sebagian besar sabu yang dibawa para tersangka telah sempat beredar di masyarakat, terutama dalam kasus di Mamahak Besar. Polisi bahkan telah tiga kali melakukan upaya penangkapan sebelum akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.
"Kasus di Mambes sebelumnya sudah tiga kali kami lakukan upaya penangkapan, tetapi selalu gagal. Alhamdulillah pada penindakan terakhir kami berhasil mengamankan mereka dengan barang bukti yang cukup besar," ungkapnya.
Ia menyebut jalur peredaran sabu tidak hanya berpusat di Mamahak Besar, tetapi juga menjangkau wilayah Long Apari. Distribusi dilakukan melalui jalur darat maupun sungai dengan pola yang sengaja dibuat untuk memutus pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
"Modusnya sistem jejak. Barang ditinggalkan di suatu titik, kemudian pelaku mengirim lokasi agar penerima tinggal mengambil barang tersebut," jelasnya.
Untuk mempermudah transaksi, para pelaku memanfaatkan teknologi digital. "Ada yang menggunakan Google Maps. Mereka mengirim titik lokasi barang, jadi caranya sudah cukup canggih," tambahnya.
Djoko juga mengungkapkan, saat melakukan penggerebekan di Mamahak Besar, petugas menemukan bahwa kamar yang ditempati pelaku telah menggunakan sistem keamanan sidik jari atau fingerprint.
"Waktu kami melakukan penindakan di Mambes, pintu kamar pelaku bahkan sudah menggunakan sistem sidik jari (fingerprint)," katanya. Mengenai daerah rawan peredaran narkoba, Djoko menyebut Mamahak Besar sebelumnya menjadi salah satu wilayah yang paling rawan karena jaringan pengedar juga menyasar kawasan perkebunan sawit. Namun saat ini, fokus kerawanan bergeser ke wilayah Long Hubung.
Baca Juga: Percepat Serapan Anggaran, Wabup Mahulu Pastikan Rekomendasi DPRD Segera Ditindaklanjuti
"Yang paling rawan sekarang berada di wilayah Long Hubung. Namun setelah kami intensif melakukan penindakan di sana, mulai terlihat perubahan. Aktivitas mereka bergeser menjauh dari wilayah yang menjadi fokus pengawasan kami," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polres Mahulu terus mengedepankan langkah pencegahan melalui penyuluhan di sekolah maupun kampung. "Selain melakukan penindakan, kami juga aktif melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kampung-kampung. Kalau ada kegiatan masyarakat, kami sisipkan penyuluhan tentang bahaya narkoba," kata Djoko.
Ia mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. "Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan dan masa depan seseorang. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar bisa dilakukan pencegahan maupun penindakan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Djoko menambahkan bahwa rilis yang disampaikan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode 10 hingga 30 Juli 2026 dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seluruh target operasi yang diberikan Polda Kalimantan Timur berhasil diungkap, dengan total lima kasus dan beberapa di antaranya melibatkan lebih dari satu tersangka. (riz)
Editor : Muhammad Rizki