KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, dengan total barang bukti sabu seberat 37,04 gram bruto.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Mahulu, Selasa (4/8).
Djoko menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan empat lainnya merupakan non target operasi (Non TO). Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk perkara tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Mahulu beserta jajaran berhasil mengungkap lima perkara narkotika dengan enam tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 37,04 gram bruto," ujar Djoko.
Kasus terbesar diungkap Satresnarkoba Polres Mahulu pada 11 Juli 2026 di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun. Dalam perkara tersebut polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan WS.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 25,94 gram bruto, satu paket sedang seberat 0,64 gram, serta satu paket kecil seberat 0,16 gram. Total barang bukti mencapai 26,74 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam bola lampu, dompet kecil, hingga timbangan digital.
Kasus lainnya diungkap pada 30 Juli 2026 di Kampung Ujoh Bilang dengan tersangka AE. Polisi menyita 47 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan botol kapsul obat.
Baca Juga: DPRD Mahulu Soroti Serapan APBD 2026, Devung Paran Desak OPD Percepat Realisasi Program
Sementara itu, jajaran Polsek juga turut mengungkap tiga kasus. Polsek Long Bagun menangkap MJH di Kampung Long Melaham dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,62 gram bruto.
Masih di wilayah hukum Polres Mahulu, Polsek Long Apari mengamankan UHM di Kampung Tiong Bu'u dengan barang bukti lima paket sabu yang memiliki berat bruto sekitar 12,84 gram.
Sedangkan satu kasus lainnya berhasil diungkap di Simpang Empat Camp PT CPP 1 Rayon A, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung. Polisi mengamankan tersangka AS dengan barang bukti empat paket kecil sabu seberat 0,48 gram bruto.
Djoko menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mahulu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedalaman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan Kabupaten Mahakam Ulu," tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Operasi Antik Mahakam 2026, total pengungkapan mencapai lima perkara dengan enam tersangka, terdiri atas dua target operasi dan empat non target operasi. Seluruh barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 37,04 gram bruto, sementara narkotika jenis ekstasi maupun ganja tidak ditemukan dalam operasi tersebut. (*)
Editor : Duito Susanto