KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mencatat dua kejadian kebakaran lahan dalam sehari. Namun, seluruh titik kebakaran berhasil dipadamkan dan kondisi saat ini dipastikan aman.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mahulu Agus Darmawan mengatakan, dua kejadian tersebut berada di Gang Dunhil dan Gang Tepili Nyalung. Salah satunya terjadi di kawasan kebun milik warga. “Dua titik tadi kebakarannya di Gang Dunhil dan di Gang Tepili Nyalung, lokasi kebun Bu Krawing. Semua sudah bisa dipadamkan,” kata Agus, Jumat (21/8).
Baca Juga: Pesan Listyo Sigit untuk Calon Kapolri: 4 Komjen Penerus Berdasarkan Usia Pensiun dan Pengalaman
Menurutnya, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Pasalnya, tidak ditemukan aktivitas perladangan di sekitar lokasi saat kejadian. “Masih diselidiki, karena tidak ada yang berladang. Mungkin anak-anak sengaja bakar,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kondisi lahan di kedua lokasi memiliki karakter berbeda. Di Gang Dunhil, sebagian area yang terbakar merupakan lahan gambut. Sementara di kawasan kebun milik warga, kondisi lahannya relatif kering. “Kalau di Gang Dunhil sebagian lahan gambut. Kalau di lahan Bu Krawing karena lahan kering, mungkin terbakar karena puntung rokok yang meluas jadi kebakaran,” jelasnya.
Meski sempat terjadi kebakaran lahan, Agus memastikan kondisi karhutla di Mahulu masih terkendali. Berdasarkan pemantauan hingga hari ini, tidak terdapat titik panas yang terdeteksi satelit. “Untuk saat ini Mahulu masih aman. Titik hotspot untuk hari ini zero, tidak terbaca satelit,” tegasnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Ukir Rekor, Kini Sejajar Mohammed Al-Sahlawi, Singkirkan Ibrahimovic
Di tengah kondisi tersebut, BPBD Mahulu terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Agus mengatakan, pihaknya aktif menyampaikan imbauan melalui grup komunikasi bersama para petinggi kampung agar masyarakat memahami batasan dan risiko pembakaran lahan.
Dia mengingatkan, pembakaran lahan untuk kegiatan berladang tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan luas areal yang dibakar dibatasi maksimal 2 hektare. “Ya, kami aktif sebarkan imbauan di grup petinggi kampung. Kalau bakar ladang tidak boleh lebih dari dua hektare,” katanya.
Selain batasan luas lahan, BPBD juga menekankan adanya sanksi apabila api dari pembakaran lahan meluas hingga mengakibatkan kerugian pada lahan orang lain maupun kawasan hutan.
Baca Juga: Enam Pejabat Bontang Lolos, Ikuti Asesmen di Jogjakarta, Berikut Calon-Calon Sekkot
“Sudah kami tambahkan masukan soal sanksi apabila meluas ke areal orang lain atau hutan, maka kena denda dan maksimal kurungan,” pungkas Agus. (*)
Editor : Dwi Restu A