UJOH BILANG – Kabut asap masih menyelimuti Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mahulu belum bisa memastikan apakah kondisi udara di wilayah tersebut berada pada tingkat aman atau justru sudah mengkhawatirkan.
Persoalannya, hingga kini belum tersedia data pengukuran Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara langsung dari Mahulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat belum memiliki alat untuk mendeteksi kualitas maupun tingkat cemaran udara.
Kepala Pelaksana BPBD Mahulu Agus Darmawan mengatakan, kabut asap yang terjadi saat ini diduga merupakan kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah sekitar. Di antaranya dari Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kemungkinan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sebagian besar kiriman, bahkan sebagian besar kiriman dari Kubar, dari Kalteng, bahkan dari Kalbar. Karena kita di tengah-tengah, kita belum tahu yang Kaltara. Karena Mahakam Ulu di tengah, otomatis dampak asapnya sampai ke Mahakam Ulu,” ujar Agus.
Kondisi tersebut, kata dia, juga terlihat ketika dirinya melakukan perjalanan dari Kubar menuju Mahulu. Kepadatan asap di kedua wilayah disebut relatif serupa.
Baca Juga: 9 Hotspot Mahulu Padam, BPBD Waspadai Titik Api dari Ladang
“Kemarin saya habis dari Kubar ke sini sama juga pekatnya. Jadi saya kira kalau Kutai Barat itu tidak sehat, pasti Mahulu juga tidak sehat,” katanya.
Meski secara kasat mata kabut asap mulai sedikit berkurang, Agus menegaskan kondisi tersebut belum bisa dijadikan patokan untuk menyatakan kualitas udara membaik.
“Kalau kasat mata agak berkurang sedikit, tapi secara ISPU kita belum tahu pasti,” ujarnya.
Karena itu, BPBD menunggu pembaruan data dari DLH sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengukuran dan menentukan indeks pencemaran udara.
“Saya minta Pak Kadis LH cepat mengeluarkan update terakhir nilai ISPU-nya. Mudah-mudahan ini sudah bisa,” kata Agus.
Menurutnya, ketersediaan data ISPU penting bukan sekadar untuk mengetahui kondisi udara, tetapi juga menjadi dasar pemerintah menentukan langkah penanganan. Hasil pengukuran dari DLH nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait.
BPBD, kata Agus, kemudian meneruskan rekomendasi tersebut dalam bentuk imbauan maupun langkah penanggulangan. Begitu pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggunakan rekomendasi tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan aktivitas belajar mengajar.
“LH mengeluarkan, memberikan rekomendasi kepada dinas teknis, kayak kami BPBD membuat imbauan, Disdik meliburkan, memberikan saran apa untuk bahaya hasil penghitungan mereka,” ujarnya.
Agus menegaskan BPBD tidak memiliki kewenangan maupun perangkat untuk mengukur kualitas udara. Peran BPBD lebih pada penanganan dampak bencana serta penyampaian imbauan berdasarkan rekomendasi instansi teknis.
“Jadi bukan BPBD. BPBD itu hanya memberikan imbauan. Rekomendasinya dari LH,” katanya.
Ia berharap data kualitas udara segera tersedia sehingga pemerintah tidak hanya mengandalkan pengamatan visual terhadap kabut asap dalam menentukan tingkat risiko bagi masyarakat.
“Begitu juga yang dilakukan oleh BPBD di kota-kota lain. Hanya meneruskan, meneruskan, meneruskan. Yang punya teknis kan mereka,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan