Empat Personel Polres Mahulu Dipecat, Tiga Terkait Kasus Narkoba

Jody Kristianto • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:08 WIB
ETIK: Pelaksanaan Sidang Kode Etik dipimpin Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto, Jumat (4/9).
ETIK: Pelaksanaan Sidang Kode Etik dipimpin Wakapolres Mahulu Kompol Djoko Purwanto, Jumat (4/9).

KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Polres Mahakam Ulu menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personelnya melalui sidang kode etik yang digelar Jumat (4/9).

Keempat personel tersebut masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS. Tiga personel, yakni DA, MI, dan RO, menjalani sidang terkait pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Sementara FS dijatuhi sanksi PTDH karena pelanggaran disiplin berupa desersi.

Kapolres Mahakam Ulu AKBP Roni Wijaya mengatakan, pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan desersi merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan kepolisian.

Baca Juga: BPBD Mahulu Tunggu Data ISPU untuk Pastikan Kualitas Udara

“Penyalahgunaan narkoba dan desersi pelanggaran berat,” kata Roni kepada Kaltim Post, Sabtu (5/9).

Menurutnya, pemberian sanksi tegas tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak terlibat maupun bersentuhan dengan narkoba.

Ia menegaskan, Polres Mahakam Ulu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh personel, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Baca Juga: Kekeringan Mahulu, BPBD Fokus Tangani Long Pahangai dan Long Apari

“Akan terus melakukan pengawasan yang ketat dan penindakan terhadap persoalan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, terkait personel yang dijatuhi PTDH karena desersi, Roni menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan tugas selama sekitar tiga bulan.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mahakam Ulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM. Berdasarkan hasil sidang, keempat personel diputuskan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, putusan PTDH tersebut masih memberikan ruang bagi personel yang dijatuhi sanksi untuk menempuh upaya banding. Mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan proses banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Roni menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mahakam Ulu dalam menjaga disiplin dan integritas personel, terutama terhadap pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pelajaran anggota tidak bersentuhan dan main-main dengan narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
Roni Wijaya pemberhentian tidak dengan hormat pelanggaran disiplin kasus narkoba Polres Mahulu