BANYAK ADUAN: Warga Kampung Kiaq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat, menghadiri forum reses anggota DPRD Kutai Barat Henrik yang datang menyerap aspirasi langsung di pelataran kantor petinggi kampung. (Jody Kristianto/KP
KALTIMPOST.ID- Henrik datang menyerap aspirasi warga. Di kampung yang berada jauh dari pusat pemerintahan itu, satu persoalan lama kembali muncul: jalan Kiaq yang berlumpur ketika hujan, berdebu saat kemarau, tetapi belum bisa ditingkatkan karena persoalan status lahan dan hak guna usaha.
Ada yang berbeda di Kampung Kiaq hari itu. Usai saya mengobrol dengan nenek orang mulai berdatangan ke kantor petinggi kampung tepatnya depan rumah nenek. Bukan karena jalan tiba-tiba berubah mulus. Bukan pula karena alat berat datang membuka badan jalan. Tetapi karena untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun warga menunggu, seorang anggota DPRD Kutai Barat datang secara khusus untuk mendengar langsung suara mereka.Namanya Henrik. Ia merupakan anggota DPRD Kutai Barat dari daerah pemilihan III. Henrik tercatat sebagai anggota DPRD Kutai Barat periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan. Dapil III mencakup antara lain Kecamatan Jempang, Bongan, Bentian Besar, Muara Lawa dan Siluq Ngurai. Bagi warga Kiaq, kedatangan itu bukan sekadar agenda reses. Ada kesan bahwa kampung mereka yang selama ini berada jauh dari pusat perhatian akhirnya didatangi langsung oleh wakil rakyat. Dan ketika aspirasi mulai dibuka, satu persoalan lama segera mengemuka.Jalan Kiaq. Jalan yang Berubah Menjadi Lumpur Saat Hujan, Debu Saat Kemarau Warga sudah lama mengenal karakter jalan itu. Ketika hujan turun, jalan berubah menjadi lumpur. Ketika matahari kembali terik, lumpur mengering dan berubah menjadi debu. Begitu seterusnya. Jalan menjadi urat nadi bagi warga untuk keluar-masuk kampung. Namun menurut penjelasan Henrik dalam pertemuan tersebut, persoalannya bukan semata-mata pemerintah belum menganggarkan pembangunan.Ada persoalan lain yang jauh lebih mendasar. Status lahan. Henrik menjelaskan bahwa peningkatan jalan Kiaq masih terkendala keberadaan hak guna usaha yang disebut masih melekat pada CV Mawar Merah. Dengan status tersebut, pemerintah tidak bisa begitu saja memperlakukan seluruh ruas jalan sebagai lahan yang bebas dibangun tanpa menyelesaikan persoalan legalitas lahannya. Di titik inilah jalan kampung bertemu dengan persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang memiliki hak atas tanah yang dilalui jalan itu?
Nama Mawar Merah Muncul di Tengah PembicaraanDalam pemaparan Henrik, nama CV Mawar Merah beberapa kali disebut. Namun identitas pemilik perusahaan maupun rincian legalitas HGU tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan perizinan sebelum dapat dipastikan sebagai fakta. Dalam percakapan warga, muncul pula dugaan mengenai siapa yang berada di balik perusahaan tersebut. Tetapi bagian itu tidak sebaiknya ditulis sebagai fakta tanpa dokumen resmi. Yang menjadi persoalan bagi masyarakat bukan sekadar siapa pemiliknya. Melainkan konsekuensi dari status tersebut terhadap jalan yang mereka gunakan setiap hari. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam reses, bahkan perusahaan yang ingin melintas menggunakan jalan tersebut disebut masih harus membayar royalti kepada CV Mawar Merah.Jika informasi itu benar dan masih berlaku, kondisi tersebut menunjukkan betapa rumitnya persoalan jalan Kiaq. Jalan yang digunakan masyarakat ternyata tidak sesederhana sebuah ruas jalan kampung yang tinggal diaspal. Ada tanah. Ada izin. Ada hak usaha. Ada kewajiban yang terkait dengan penggunaan jalan. Dan ada pemerintah yang harus mencari jalan keluar tanpa melanggar hak pihak lain."Kalau Mau Masuk, Tidak Bisa Begitu Saja" Dalam percakapan tersebut, Henrik menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kepentingan untuk membangun jalan. Tetapi pemerintah tidak bisa begitu saja masuk dan mengerjakan peningkatan jalan apabila status lahannya belum memungkinkan. Masa berlaku kontrak atau izin yang terkait dengan CV tersebut menjadi salah satu faktor yang disebut menghambat.Artinya, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada anggaran. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah pemerintah memiliki dasar hukum yang cukup untuk membangun di atas lahan tersebut? Pertanyaan itulah yang selama bertahun-tahun seperti menjadi simpul persoalan jalan Kiaq. Warga membutuhkan jalan. Pemerintah mungkin memiliki keinginan membangun. Tetapi status lahan membuat langkah pembangunan tidak bisa dilakukan sesederhana yang dibayangkan. Baca Juga: Siapkan Generasi Emas Perbatasan, Angela Minta Anak Mahulu Kenal Bahasa Inggris Sejak TKRp 3 Miliar Pernah DisiapkanDalam pembicaraan reses, muncul pula cerita tentang anggaran sekitar Rp3 miliar pada 2019. Anggaran tersebut dikaitkan dengan pembangunan jalan. Namun setelah bertahun-tahun, warga masih menghadapi jalan dengan kondisi yang sama. Di sinilah muncul pertanyaan yang sebenarnya cukup sederhana: Rp3 miliar itu dahulu digunakan untuk apa? Apakah pembangunan jalan? Peningkatan badan jalan? Pemeliharaan? Atau bentuk pekerjaan lain?Pertanyaan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perjalanan pembangunan jalan Kiaq dari tahun ke tahun. Sebab bagi warga yang setiap hari melewati jalan tersebut, yang mereka lihat bukan angka dalam dokumen anggaran. Yang mereka rasakan adalah jalan. Ketika hujan, lumpur. Ketika kemarau, debu.Menunggu HGU Habis atau Mencari Jalan Lebih CepatHenrik dalam pemaparannya menyampaikan gambaran dua kemungkinan. Jika menunggu masa izin atau kontrak berakhir, pemerintah bisa mengambil langkah setelah persoalan status lahannya lebih jelas. Tetapi jika masyarakat mengusulkan melalui pemerintah kampung, menurut Henrik, proses pemeliharaan jalan bisa diupayakan lebih cepat.Di sinilah reses menjadi penting. Sebab reses bukan sekadar datang, duduk, berbicara lalu pulang. Aspirasi yang muncul seharusnya diterjemahkan menjadi persoalan administratif yang jelas: jalan mana yang bermasalah, status tanahnya bagaimana, siapa pemegang haknya, apa bentuk kewajiban penggunaan jalan, berapa anggaran yang pernah masuk, dan apa yang bisa dilakukan pemerintah dalam kondisi sekarang. Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, jalan Kiaq akan terus berada di antara kebutuhan masyarakat dan persoalan legalitas lahan.
Bukan sekadar AspalMenariknya, persoalan jalan Kiaq sebenarnya memperlihatkan sesuatu yang lebih besar tentang pembangunan di wilayah pedalaman. Bagi orang yang melihat dari luar, solusi mungkin tampak sederhana. "Tinggal diaspal." Tetapi bagi kampung yang berada jauh dari pusat pemerintahan, pembangunan jalan bisa berhadapan dengan banyak lapisan persoalan. Ada status tanah. Ada perusahaan. Ada hak usaha. Ada izin. Ada anggaran. Ada kendaraan berat. Ada kebutuhan masyarakat. Dan semuanya bertemu pada satu ruas jalan yang setiap hari dilewati warga. Karena itu, persoalan Kiaq bukan hanya tentang aspal. Ia adalah cerita tentang akses masyarakat terhadap pembangunan.Henrik dan Reses yang Menemukan Jalan BuntuSebelumnya, Henrik juga tercatat aktif membawa aspirasi masyarakat dari kampung-kampung di wilayah pedalaman Kutai Barat. Dalam reses di Bentian Besar pada Juni 2025, misalnya, ia menyerap keluhan warga mengenai infrastruktur, layanan kesehatan, tenaga perawat, obat-obatan hingga jaringan telekomunikasi. Di Kiaq, persoalannya berbeda. Bukan terutama soal ada atau tidaknya sinyal. Bukan hanya tentang fasilitas kesehatan.Tetapi tentang jalan yang seolah sudah ada, tetapi belum sepenuhnya bisa disentuh pembangunan. Ironisnya, justru karena jalan itu sudah ada, kebutuhan peningkatannya semakin terasa. Masyarakat tidak meminta jalan baru ke tempat yang belum pernah terhubung. Mereka ingin jalan yang sudah digunakan selama bertahun-tahun dibuat lebih layak.Pertanyaan yang Tersisa di KiaqSetelah Henrik menyampaikan penjelasan, sebenarnya masih ada beberapa pertanyaan yang menunggu jawaban. Kapan tepatnya HGU atau kontrak CV Mawar Merah berakhir? Berapa luas lahan yang statusnya masih terkait dengan perusahaan? Apakah seluruh ruas jalan Kiaq berada dalam area tersebut atau hanya sebagian? Benarkah penggunaan jalan oleh perusahaan lain dikenai royalti, dan berdasarkan perjanjian apa? Apa bentuk pekerjaan jalan yang pernah dibiayai sekitar Rp 3 miliar pada 2019?Berapa anggaran pemeliharaan yang pernah dialokasikan setelah itu? Dan yang paling penting: Apa yang bisa dilakukan sekarang agar masyarakat tidak harus menunggu bertahun-tahun lagi? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak harus menjadi konflik. Justru sebaliknya. Jawaban yang jelas bisa menjadi awal untuk menemukan jalan keluar.Jalan Kiaq dan Harapan yang Tidak Mau Hilang
Reses Henrik akhirnya berakhir. Namun persoalan yang dibawa pulang tidak selesai di tempat. Ia justru berpindah dari ruang pertemuan ke meja pemerintah. Dari meja pemerintah ke dokumen pertanahan. Dari dokumen ke pembahasan anggaran. Dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Bagi warga Kiaq, mungkin mereka tidak membutuhkan penjelasan yang terlalu rumit. Mereka hanya ingin satu hal: ketika hujan turun, mereka tidak harus berjibaku dengan lumpur. Ketika kemarau datang, mereka tidak harus menghirup debu.
Ketika membawa hasil kebun, kendaraan bisa keluar dengan aman. Ketika anak-anak bersekolah, perjalanan tidak menjadi perjuangan. Dan ketika masyarakat ingin berkembang, jalan tidak menjadi penghalang pertama. Kedatangan seorang anggota dewan setelah bertahun-tahun tanpa reses di kampung itu setidaknya membuka kembali percakapan. Kini pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar datang dan mendengar. Tetapi memastikan persoalan yang ditemukan memiliki peta jalan penyelesaian. (riz)