Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penetapan RUU DKJ Dinilai Terburu-buru

Muhammad Rizki • Selasa, 19 Maret 2024 | 21:14 WIB

Photo
Photo

 

JAKARTA – DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Delapan fraksi sepakat membawa rancangan peraturan itu untuk disahkan dalam rapat paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

RUU DKJ disepakati dalam rapat badan legislasi (baleg) bersama pemerintah pada Senin (18/3) malam. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat itu mengetuk palu tanda disepakati RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal.

’’Kesepakatan itu menjadi jawaban terhadap sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan,’’ ujarnya.

Ada sejumlah poin yang disepakati dalam RUU DKJ. Yaitu, pembentukan kawasan aglomerasi yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) dan dewan kawasan aglomerasi yang akan ditunjuk langsung oleh presiden. ’’Jadi, isu ketua dewan kawasan aglomerasi sudah terjawab,’’ paparnya.

Berikutnya soal pemilihan kepala daerah (pilkada) DKJ. Gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat. Pemenang pilkada adalah peraih suara 50 persen plus satu. Awalnya, pada Senin (18/3) siang, DPR dan pemerintah sepakat pemenang pilkada ialah peraih suara terbanyak. Namun, ketika pembahasan pada malam hari, kesepakatan berubah. Fraksi Partai Golkar dan PKB menyatakan menolak aturan tersebut.

Poin krusial selanjutnya ialah aset penting negara di Jakarta tetap menjadi milik pemerintah pusat. Misalnya, Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), kawasan Kemayoran, dan aset negara yang lain.

Fraksi PKS secara tegas menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Anggota baleg dari Fraksi PKS Anshori Siregar mengatakan, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa. ’’Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang,’’ tegasnya.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya keberatan yang disampaikan PKS dalam rapat pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I bahwa proses pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru sehingga mengecilkan ruang bagi terjadinya partisipasi publik.

Menurut dia, berkali-kali tuntutan proses pembahasan yang partisipatif disampaikan. ’’Akan tetapi, tampaknya DPR tak merasa partisipasi bermakna ini sesuatu yang harus diperjuangkan,’’ katanya. (lum/c7/bay)

Editor : Muhammad Rizki
#ruu dkj #dki jakarta