Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, Sejumlah Dokumen Disita KPK

Hernawati • Jumat, 26 Juli 2024 | 05:05 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain itu, penyidikan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif (MS) kepada AGK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penggeledahan tersebut selesai Rabu sore. “Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa dokumen, surat, dan printout yang diduga kuat berhubungan dengan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan tersangka MS dan AGK,” kata dia.

KPK menyebut MS terbukti menyuap AGK selama 2021–2023. Hasilnya, AGK menyetujui 37 perusahaan milik MS mengelola usaha pertambangan. Berbekal rekomendasi AGK, MS mengajukan izin dan kepastian operasional kepada Kementerian ESDM. Ada enam blok yang disetujui. Persetujuan dari pejabat Ditjen Minerba ESDM inilah yang ditengarai diwarnai suap. (elo/c14/oni)

Editor : Hernawati
#kpk #Ditjen Minerba Kementerian ESDM #suap