KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar (UI). Adapun penangkapan itu terkait kasus dugaan penyimpangan dana pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ujang ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.45 WIB. Ujang ditangkap saat kembali ke Tanah Air dari Vietnam. ’’Saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada perlawanan,’’ terangnya kemarin (26/7).
Penangkapan tersebut dilakukan karena anggota Komisi II DPR itu sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejati Kalteng. UI sejatinya akan dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
’’Jadi tidak hadir beberapa kali, Kejati minta pencegahan. Lalu diketahui UI baru perjalanan dari Vietnam,’’ paparnya.
Menurutnya, hingga saat ini UI masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Perkembangan statusnya nanti akan diumumkan. ’’Mungkin juga nanti akan diserahkan ke Penyidik Kejati Kalteng,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, saat terjadinya kasus dugaan korupsi, UI menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat. Saat ini pendalaman dilakukan terkait peran dari saksi. ’’Tahapan penyidikan ya,’’ urainya.
Kejagung belum memastikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dipastikan ada kerugian negara yang terjadi. ’’Ya masih diperiksa kan, nanti kita lihat apa sudah ada tersangka belum. Penyidik Kejati Kalteng yang mengetahui,’’ urainya.
Untuk saat ini posisinya Kejati Kalteng sedang mengajukan cekal terhadap UI. ’’Masih proses pencegahan, yang penting sekarang sudah diamankan,’’ terangnya. (idr/bay)
Editor : Hernawati